Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Akad Wakalah/Sukuk Wakalah?

Uang sebagai alat tukar tak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan dalam urusan investasi. Dalam pandangan Islam, produk-produk investasi yang ada saat ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, karena mengandung unsur bunga yang dikenal sebagai riba. Hal ini menjadi penghalang bagi masyarakat yang memiliki modal dan basis agama yang kuat untuk ikut terlibat aktif dalam kegiatan investasi, karena takut melanggar syariah agama.

Kini, umat Islam tak perlu lagi takut untuk berinvestasi, karena pemerintah telah menerbitkan produk-produk investasi berbasis syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam bentuk obligasi (surat utang) maupun tabungan. Produk-produk SBSN yang diterbitkan pemerintah telah mendapat izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Suatu produk investasi lepas dari unsur riba (tambahan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) dapat dilihat dari akadnya. Dari banyaknya akad berbasis syariah yang ada, akad wakalah menjadi salah satu akad favorit yang digunakan dalam produk investasi pemerintah.

Pengertian akad wakalah/sukuk wakalah

Wakalah secara sederhana dapat dipahami sebagai pendelegasian dan penyerahan mandat. Sementara dalam makna yang lebih luas, akad wakalah merupakan suatu perjanjian yang menyepakati adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini yang hanya melibatkan kedua belah pihak), di mana pihak yang diberi kuasa hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenangan yang diberikan oleh pihak pertama. Jika kuasa atau mandat yang diberikan telah dilaksanakan oleh pihak kedua, maka segala risiko dan tanggung jawab atas pelaksanaan mandat tersebut sepenuhnya menjadi hak atau kewenangan dari pihak pertama.

Sebagai suatu perjanjian, akad wakalah tidaklah tanpa batas waktu, tetapi justru dibatasi waktu hanya untuk jangka waktu tertentu yang umumnya pendek, misalnya satu bulan atau satu tahun. Hal ini disebabkan pendelegasian atau pelimpahan kekuasaan atau mandat ini hanya berlaku sementara atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan saja.

Dasar hukum atau dalil yang membolehkan akad wakalah adalah Q.S Al Kahfi: 19, yang artinya, “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini.”

Lantas, apa yang dimaksud dengan sukuk wakalah? Sukuk adalah surat berharga negara yang diterbitkan dengan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sementara sukuk wakalah merupakan surat berharga syariah negara yang diterbitkan dengan menggunakan skema akad wakalah.

Rukun dan syarat akad wakalah/sukuk wakalah

Suatu akad atau perjanjian dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. Menurut para ulama madzhab Hanafi, rukun dari akad wakalah hanyalah ijab qabul saja. Ijab merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak yang memberi kuasa untuk mewakilkan sesuatu. Sementara qabul adalah pernyataan menerima pendelegasian kuasa atau mandat dari pihak yang diberi kuasa.

Namun menurut jumhur ulama, rukun akad wakalah tak cukup hanya ijab qabul saja, tetapi juga harus memenuhi unsur-unsur lain yang menjadi bagian dari rukun dan syarat dalam akad wakalah. Berikut rukun dan syarat akad wakalah.

  • Adanya pihak yang mewakilkan (Al-Muwakkil)

Rukun dan syarat sahnya suatu perjanjian dengan skema wakalah tentu adanya pihak yang mewakilkan atau pihak pemberi kuasa. Tak sekadar itu saja, dalam memberikan kuasa, pihak yang memberi kuasa pun harus memenuhi setidaknya dua syarat.

Pertama, pihak yang mewakilkan memiliki hak untuk bertindak pada bidang-bidang yang didelegasikan. Sebab, tidak akan sah jika seseorang mewakilkan sesuatu yang bukan haknya. Kedua, pihak pemberi kuasa memiliki hak atas sesuatu yang dikuasakannya dan cakap secara hukum. Artinya, pihak yang memberi kuasa atau yang mewakilkan adalah orang yang telah dewasa dan sehat akalnya.

  • Ada pihak yang diwakilkan (Al-Wakil)

Adanya pihak yang menerima kuasa menjadi rukun dan syarat sahnya akad wakalah lainnya. Penerima kuasa haruslah seseorang atau badan usaha yang harus cakap hukum dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan aturan-aturan yang mengatur proses akad tersebut. Selain itu, penerima kuasa juga harus memiliki kemampuan untuk menjalankan mandat atau amanah yang diberikan oleh pihak pemberi kuasa.

  • Ada objek yang diwakilkan

Selain para pihak yang terlibat, rukun dan syarat sahnya akad wakalah juga mencakup adanya objek yang diwakilkan. Objek ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa. Selain itu, objek yang diwakilkan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Penerapan konsep sukuk wakalah

Dalam konteks investasi, akad wakalah berlaku antara investor atau masyarakat pemodal dengan pengelola investasi yaitu perusahaan yang menerbitkan SBSN. Investor memberikan kuasa atau mandat kepada pengelola investasi sebagai wakilnya untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.

Pada konteks sukuk wakalah, perusahaan penerbit sukuk wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai wakil atau wali amanat dari pemegang sukuk (investor) untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk tersebut dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Sebagai wakil atau penerima mandat, perusahaan penerbit sukuk juga diwajibkan untuk menyampaikan secara gamblang kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana termasuk ragam kegiatan yang akan dilakukan, mulai dari rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, hingga perkiraan keuntungannya.

Kegiatan investasi yang dilakukan oleh penerima kuasa yakni perusahaan penerbit sukuk yang sekaligus bertindak sebagai pengelola investasi harus sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan selanjutkan diberikan kepada investor atau pemegang sukuk atau pemberi kuasa sebagai imbal hasil. Pemberian imbal hasil ini dilakukan selama jangka waktu tertentu secara periodik hingga sukuk jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Sukuk sebagai surat berharga syariah negara mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang disewakan. Jadi, dalam pengelolaan investasi sukuk wakalah ini, pemberi kuasa atau investor tidak memperoleh bunga sama sekali sehingga tidak mengandung unsur riba. Investor memperoleh imbal hasil yang muncul dari manfaat penggunaan dana yang diberikan melalui sukuk wakalah tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Akad Wakalah/Sukuk Wakalah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Capital Loss? Definisi Capital Loss
Mengenal Reksadana Syariah
Apa itu Automated Trading?
Cara Menghitung Weighted Average
Apa itu Reksadana Saham?
Apa itu Brent Crude Oil?
Reksadana Campuran dan Jenisnya
Apa Guna PER (Price Earning Ratio)?
Untung Rugi Investasi Emas
Red Flags dalam Berinvestasi, Awas Itu Tanda Bahaya!


Bagikan Ke Teman Anda