Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Kredit Sindikasi?

Investor yang membutuhkan dana yang sangat banyak, dengan berbagai alasan terkadang tidak bisa mendapatkan pinjaman dari satu lembaga pembiayaan saja. Hal ini karena kebutuhan dana yang sangat besar tidak bisa dicover oleh satu lembaga pembiayaan saja. Kemudian dikenalah nama Kredit Sindikasi.

Pengertian Kredit Sindikasi

Untuk menjawab pertanyaan apa itu kredit sindikasi, kita bisa urai dari kata yang membentuknya. Kredit sindikasi terdiri dari dua kata: Kredit dan Sindikasi. Kredit sesuai dengan apa yang tertera di dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memiliki arti sebagai penyediaan uang atau yang bisa dipersamakan, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi pinjamanya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedang sindikasi menurut KBBI adalah persekutuan atau gabungan.

Jadi secara etimologi, kredit sindikasi adalah pinjaman yang diberikan oleh pihak persekutuan atau gabungan kepada seorang debitur, dimana debitur harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan sepakati sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam dengan menyertakan bunga.

Menurut situs resmi Bank Indonesia, kredit sindikasi adalah “pemberian kredit yang berasal dari sekelompok bank yang jumlahnya terlalu besar bila diberikan dicover oleh satu bank saja (load syndication) kepada satu debitur saja. Definisi ini sama dengan definisi yang ada di dalam kamus.

Wikipedia juga memberikan definisi soal apa itu kredit sindikasi. Menurut situs tersebut, kredit sindikasi adalah pinjaman yang diberikan secara bersama-sama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu.

Menurut Iswahjudi A. Karim dalam makalah “Kredit Sindikasi” menyebutkan bahwa Kredit Sindikasi adalah pinjaman yang di dapat oleh seorang debitur dari beberapa kreditur sindikasi. Kreditur sindikasi ini bisa berupa bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk membiayai satu atau beberapa proyek milik debitur.

Aturan soal kredit sindikasi di Indonesia ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK tahun 1979. Aturan kredit sindikasi juga bisa kita temukan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tahun 2005.

Dari berbagai aturan di atas, diketahui bahwa kredit sindikai masuk dalam salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan non – konvesional selain zakat, tabungan masyarakat, investasi asing, utang luar negeri, dana pensiun, dan perdagangan internasional. Jenis kredit ini umumnya digunakan untuk membantu pengadaan infrastruktur negara. Sehingga tidak salah bila teori soal kredit sindikasi menjadi salah satu mata pelajaran yang menarik bagi mereka yang tertarik dengan dunia ekonomi internasional.

Meski demikian kredit sindikasi tidak selalu berhubungan dengan ekonomi internasional. Kredit sindikasi juga bisa menjadi model pembiayaan dalam negara. Misalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 4, “Perbankan Indonesia memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam bentuk kredit dan atau lainya demi meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Dalam pelaksanaanya, kredit sindikasi memiliki manfaat ganda, baik itu untuk kreditur maupun debitur. Bagi debitur, kredit sindikasi bisa memperingan finansial pembiayaan pengadaan infrastruktur. Sedang untuk kreditur, kredit sindikasi bisa menjadi sarana menjalin hubungan kerjasama dengan pihak luar.

Mengapa Ada Kredit Sindikasi?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kredit sindikasi memiliki manfaat ganda. Baik itu untuk kreditur maupun debitur. Iswahjudi A. Karim masih dalam Makalah “Kredit Sindikasi” menjelaskan mengapa kredit diberikan secara sindikasi. Pertama; jumlah dana yang dibutuhkan untuk membiayai sebuah proyek sangatlah besar. Kedua; tidak mungkin dibiayai oleh satu kreditur saja sebab dana yang dibutuhkan terlalu besar.

Selain karena jumlah kredit yang diberikan jumlahnya besar, alasan lain munculnya syndicated loan adalah bertujuan untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin diderita dari kredit sindikasi. Dengan cara ini, bank bisa melakukan diversifikasi dengan jalan menyebarkan kredit tersebut ke beberapa bank. Banyaknya bank atau  lembaga non bank yang kemungkinan terlibat dalam kredit sindikasi inilah yang menjadi alasan mengapa kredit sindikasi disebut pula dengan nama multi-bank lending.

Keberadaan kredit sindikasi yang cukup strategis inilah yang kemudian menjadi perkreditan internasional. Setidaknya bila diperinci ada beberapa alasan perkembang pemberian kredit sindikasi terutama bila dihubungkan dengan Eurocurrency:

Pertama; kredit sindikasi dibutuhkan oleh perusahaan nasional, multinasional atau bahkan pemerintah untuk mendapatkan sumber dana besar dengan jumlah yang sangat banyak. Jumlahnya tidak mungkin diberikan oleh satu lembaga pinjaman saja, baik itu dari bank atau non bank.

Kedua; kredit sindikasi juga bisa meningkatkan jumlah permohonan kredit oleh individu. Selain itu, kredit sindikasi juga bisa digunakan untuk menyebarkan risiko diantara lembaga peminjam. Hal ini karena dana yang dipinjamkan tidak hanya datang dari satu bank atau non bank saja. Melainkan ada beberapa yang bersama-sama memberikan pinjaman.

Pihak yang Terlibat dalam Kredit Sindikasi

Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam setiap kredit sindikasi, yaitu:

  1. Peminjam. Umumnya peminjam sangat mempertimbangkan tingkat kemudahan dalam mendapatkan kredit sindikasi. Kemudahan dalam proses peminjaman seperti cepat, fleksibel dan ekonomis menjadi pertimbangan utama. Selain itu pihak peminjam berkepentingan pula dalam memeliharan serta memperbaiki credit standingnya. Peminjam juga bertanggung jawab menyediakan semua informasi yang dibutuhkan oleh manajer sindikasi atau pimpinan sindikasi.
  2. Bank-bank Peserta. Merekalah yang akan menyediakan dana. Karena itu biasanya mereka memiliki kriteria soal siapa yang berhak mendapatkan kredit. Mulai dari kelayakan peminjam, tingkat bunga, hingga soal pembayaran kembali. Selain itu juga sangat tergantung dengan dari integritas dan reputasi manajer sindikasi.
  3. Manajer Sindikasi. Ialah yang dikenal pula sebagai syndicat leader yang memiliki fungsi “4 S” yaitu Sourcing, Structuring, Selling dan Servicing.

Sampai disini, sudah bisa dipahami apa itu kredit sindikasi?

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu kredit sindikasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa Itu Refinancing Kredit
Adakah Program Keringanan Kredit dari HSBC Karena Covid-19?
Apa itu Kredit Sindikasi?
Keringanan Kredit Covid dari Bank Cimb Niaga
Tempat Kredit Emas di Bank Syariah & Pegadaian
Syarat Umum Pengajuan Kredit Mobil
Untung Rugi Refinancing Kredit
Apa Untung Rugi Mengambil Kredit?
Suku Bunga Dasar Kredit – Februari 2014
9 Kesalahan Umum dalam Mengambil Kredit


Bagikan Ke Teman Anda