Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Remunerasi? Definisi Remunerasi

Istilah remunerasi memang terdengar kurang familiar di telinga masyarakat awam. Tak semua kalangan masyarakat pernah mendengar atau bahkan mengetahui makna dari istilah tersebut. Padahal makna dari istilah tersebut berkaitan erat dengan aktivitas kerjanya sehari-hari, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Bagaimana dengan gaji? Anda pasti tak hanya sekadar mendengar tetapi juga pernah menerimanya. Apa kaitannya gaji dengan remunerasi? Istilah remunerasi berkaitan dengan dunia kerja terutama dalam hal sistem penggajian, di mana gaji merupakan salah satu dari unsur remunerasi. Lantas, apa sebenarnya makna dari remunerasi?

Apa itu remunerasi?

Remunerasi adalah segala sesuatu yang diberikan kepada tenaga kerja sebagai manfaat finansial atas jasa, kontribusi, dan prestasi yang didedikasikannya untuk organisasi tempatnya bekerja. Sebagai suatu sistem penggajian, remunerasi umumnya berupa imbalan uang atau barang yang diberikan atas pekerjaan yang telah dikerjakan tenaga kerja secara rutin sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perusahaan swasta atau instansi pemerintah.

Secara lebih luas, remunerasi juga diartikan sebagai balas jasa atau imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja oleh perusahaan atau organisasi atas prestasi yang dikerjakan dalam upaya mencapai tujuan perusahaan atau organisasi tersebut. Jadi, remunerasi pada intinya adalah pemberian imbalan sebagai manfaat finansial kepada tenaga kerja atas sumbangsih tenaga, waktu, dan pikirannya sehingga menghasilkan kinerja dan prestasi yang menunjang pencapaian tujuan perusahaan atau organisasi.

Besaran nominal remunerasi setiap perusahaan atau instansi berbeda-beda. Ada banyak faktor yang mempengaruhi perbedaan besaran remunerasi tersebut. Kemampuan finansial perusahaan, durasi dan masa kerja, kebijakan internal perusahaan, peraturan dan kebijakan pemerintah, serta permintaan dan penawaran dari tenaga kerja sendiri merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi besaran remunerasi.

Tujuan remunerasi

Perusahaan swasta atau instansi pemerintah tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai dengan memberikan remunerasi. Selain memberikan apresiasi kepada para pegawai yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya demi kemajuan perusahaan atau instansi, tujuan remunerasi lainnya antara lain sebagai berikut.

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Tak bisa dipungkiri bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu aset berharga bagi perusahaan atau instansi. Keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas akan mampu menjalankan sistem kerja yang dibangun untuk mencapai tujuan perusahaan atau instansi. Agar sumber daya manusia senantiasa termotivasi untuk meningkatkan kualitas kerjanya, maka perusahaan atau instansi perlu memberikan remunerasi.

  • Memelihara dan menjaga sumber daya manusia yang produktif

Sebagai bagian dari aset perusahaan atau instansi, sumber daya manusia tentu harus selalu dijaga dan dipelihara dengan baik. Sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif menjadi idaman banyak perusahaan atau instansi, karena akan mampu menunjang kinerja perusahaan secara keseluruhan. Untuk menghindari ‘pembajakan’ sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif oleh perusahaan atau instansi lain, maka pemberian remunerasi penting dilakukan. Selain itu, pemberian remunerasi dalam upaya memelihara dan menjaga sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif juga mencegah adanya praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) di internal perusahaan atau instansi.

  • Menciptakan iklim persaingan yang positif

Sudah menjadi suatu kewajaran jika antar tenaga kerja saling bekerja sama dan membentuk tim kerja yang solid untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi. Namun, di balik soliditas tersebut pastilah terselip persaingan diantara para pekerja untuk menjadi yang terbaik. Untuk menumbuhkan iklim persaingan kerja yang positif, perusahaan atau instansi perlu memberikan remunerasi guna menyeleksi kinerja masing-masing. Dengan adanya remunerasi tersebut, pekerja akan termotivasi untuk senantiasa mengembangkan dirinya mampu memenuhi bahkan melebihi standar kerja yang ditentukan perusahaan atau instansi.

  • Meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia

Remunerasi bisa menjadi tolok ukur produktivitas sumber daya manusia. Sebab pemberian remunerasi dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Jika tingkat kesejahteraan tenaga kerja semakin baik, maka akan dapat berdampak pada produktivitas kerja yang semakin baik pula.

  • Menciptakan tata kelola perusahaan yang baik

Pemberian remunerasi memang ‘menyita’ kas perusahaan, namun hal itu bukan berarti merugikan tetapi justru berpotensi menguntungkan perusahaan. Bagaimana tidak? Pengeluaran kas untuk remunerasi merupakan modal perusahaan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dengan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten, berkualitas, dan produktif. Sebab itu, remunerasi akan menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Artinya, perusahaan tidak mudah mengalami ‘bongkar pasang’ tenaga kerja, yang mana pengeluaran untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru justru lebih besar.

Unsur-unsur dalam remunerasi

Remunerasi adalah manfaat finansial yang diberikan kepada pekerja atas jasa dan prestasinya pada perusahaan atau instansi. Berkenaan dengan hal itu, remunerasi mencakup unsur-unsur finansial yang ragamnya bisa berupa kompensasi, gaji, upah, atau komisi.

  • Setiap manfaat finansial dari perusahaan yang diberikan kepada pekerja baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik. Umumnya pemberian remunerasi dalam bentuk kompensasi objeknya dikecualikan dalam pajak penghasilan. Artinya, pemberian ini tidak dikenakan beban pajak alias bebas pajak.
  • Unsur remunerasi ini diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kurun waktu tertentu bisa harian, mingguan, atau bulanan, tanpa memperhitungkan tingkat produktivitasnya. Pada jajaran atau level jabatan yang sama, setiap pekerja dalam suatu perusahaan bisa saja memiliki gaji pokok yang sama, namun dalam perhitungan nominal gaji akhir bisa jadi berbeda, karena ada penambahan unsur-unsur lainnya seperti tunjangan, insentif, dan sebagainya.
  • Kebanyakan orang sulit untuk membedakan antara gaji dengan upah. Sering kali dianggap sama, namun sebenarnya kedua memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika gaji diberikan berdasar kurun waktu tertentu tanpa memperhatikan produktivitas, maka berbeda dengan upah yang diberikan berdasarkan hitungan waktu tetap, seperti per jam, per proyek, per dokumen, per artikel, per unit, dan lain sebagainya.
  • Unsur remunerasi ini diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada pekerja berdasarkan perhitungan persentase keuntungan atas suatu penjualan. Istilah ini sering digunakan oleh perusahaan divisi marketing, di mana pemberiannya bersamaan dengan gaji atau bahkan ada yang hanya memberikan komisi saja tanpa ada pemberian gaji.

Peraturan tentang remunerasi

Meski memiliki cakupan makna yang luas, namun istilah remunerasi sering kali digunakan dalam sistem penggajian di instansi pemerintah. Tak heran jika sering diberitakan bahwa subjek penerima remunerasi adalah para PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan juga Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Kebijakan remunerasi dalam lingkup pemerintahan bertujuan untuk menata kembali sistem penggajian para PNS agar memiliki kinerja dan tanggung jawab kerja yang lebih baik serta tidak mudah tergiur untuk melakukan korupsi. Adapun peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum kebijakan remunerasi ini antara lain sebagai berikut.

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN.
  • Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  • Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Nasional.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025.
  • Konvensi ILO No. 100 yang diratifikasi pada tahun 1999 yang bunyinya adalah pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapatkan bayaran yang sama pula.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu remunerasi? definisi remunerasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa Itu Velocity of Money? Definisi Velocity of Money
Definisi Apple Card
Apa itu Ekuitas? Definisi Ekuitas
Apa itu Capital Loss? Definisi Capital Loss
Apa itu Collateral? Definisi Collateral
Definisi Polis Asuransi
Apa Itu Acting in Concert?
Apa itu Reverse Stock Split? Definisi Reverse Stock Split
Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
Apa itu Price Discrimination (Diskriminasi Harga)


Bagikan Ke Teman Anda