Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Bagaimana Status Utang Debitur KPR yang Meninggal Dunia?

Tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang tahu akan meninggal kapan, di mana, dan dalam kondisi seperti apa. Semua menjadi hak prerogatif Tuhan Yang Maha Esa. Repotnya, jika yang meninggal ternyata masih menyisakan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bagaimana nasib cicilan di Bank yang belum terselesaikan?

Harus dipahami, setiap sen kredit yang Anda dapatkan dari Bank harus dibayar. Termasuk utang KPR yang belum lunas, meski debiturnya sudah meninggal dunia. Dalam hal ini, utang KPR tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Seperti diungkap J.Satrio, SH dalam buku “Hukum Waris” halaman 8, warisan merupakan kekayaan yang bersifat kompleks aktiva dan pasiva pewaris yang berpindah tangan ke ahli waris. Hal ini sesuai dengan Hukum Perdata Pasal 883 ayat (1) KUHPerdata. Di dalamnya disebutkan para ahli waris secara hukum akan mendapat hak milik atas semua barang, hak, dan piutang yang sebelumnya dimiliki pihak yang mewariskan atau yang meninggal.

Meski demikian, tidak ada kewajiban para ahli waris untuk menerima warisan yang diberikan kepada mereka. Para ahli waris berhak menolak, sehingga mereka tidak punya hak apapun terhadap semua yang diwariskan. Termasuk sisa utang yang masih belum diselesaikan pihak yang meninggal. Hal ini sesuai dengan pasal 1045 dan 1058 KUHPerdata.

Tapi rasanya sangat jarang pihak keluarga yang menjadi pewaris menolak warisan yang harusnya mereka terima. Sehingga, mau tidak mau jika masih ada sisa cicilan KPR para ahli waris harus menyelesaikannya sampai lunas.
Tenang, ada banyak jalan menuju Roma. Sebelum Anda mulai cemas, masih ada jalan untuk bisa melunasi KPR dari nasabah yang meninggal tanpa mengeluarkan sepeser pun. Iya, tanpa uang sepeser pun.

Pada dasarnya, semua Bank yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mendapatkan KPR akan menyertakan asuransi jiwa di dalam surat perjanjian. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kejadian fatal seperti debitur meninggal sehingga tidak bisa melanjutkan cicilan.

Asuransi inilah yang kemudian akan menyelesaikan sisa cicilan KPR debitur kepada Bank. Dengan demikian, pihak ahli waris tidak akan dibebani oleh cicilan yang mungkin saja tidak mampu mereka bayar setiap bulannya.
Sekilas terlihat mudah. Debitur yang mengambil KPR telah meninggal dan kemudian sisa cicilan dianggap lunas karena sudah dibayarkan oleh asuransi. Praktiknya, tidaklah semudah itu. Masih lebih mudah membalikkan telapak tangan Anda sendiri.

Harap diingat, setiap asuransi jiwa akan mempunyai klausul-klausul yang harus Anda pahami sebelum ditandatangani. Karena isi klausul di dalamnya lah yang akan menolong ahli waris terhindar dari kewajiban membayar sisa cicilan KPR.

Setiap asuransi pasti punya kebijakan dan aturan yang berbeda dalam menjalin hubungan dengan nasabah. Karena itu baca dengan baik setiap klausul. Jika memang tertulis dengan jelas bahwa asuransi akan membayar penuh sisa angsuran jika nasabah meninggal dunia, maka para ahli waris bisa lega.

Lengkapi Persyaratan

Meski sudah tertera secara nyata dalam klausul, asuransi tidak akan serta merta memenuhi klaim yang diajukan. Pihak keluarga atau ahli waris harus bisa menunjukkan dokumen atau persyaratan yang diminta.

Ada asuransi yang meminta surat keterangan kematian dari dokter maupun lembaga terkait lainnya. Ada juga asuransi yang meminta keluarga nasabah untuk menambahkan keterangan medis, kuitansi pembayaran di rumah sakit, atau keterangan lain yang terkait kondisi terakhir nasabah di rumah sakit.

Gagal memenuhi persyaratan yang diminta, jangan harap asuransi mau memenuhi klaim yang diajukan. Itu sebabnya, kita harus cermat membaca isi polis asuransi dengan teliti agar hal-hal seperti di atas bisa diantisipasi sejak dini.

Tak hanya itu, asuransi pun akan melihat catatan pembayaran premi yang dilakukan nasabah. Apakah lancar atau malah ada tunggakan premi. Ini harus menjadi perhatian bagi para ahli waris saat mengajukan klaim dari keluarga mereka yang meninggal dunia.

Tidak hanya pembayaran premi asuransi yang harus lancar agar klaim bisa segera diproses. Proses pembayaran cicilan KPR pun harus rapi dan lancar. Jangan sampai nasabah juga meninggalkan tunggakan cicilan saat meninggal. Artinya, tunggakan ini harus dibayar oleh ahli waris sebelum bisa mengajukan klaim. Tunggakan ini jelas tidak akan ditanggung asuransi.

Proses mengajukan klaim kepada asuransi ini biasanya cukup memakan waktu. Apalagi jika harus melengkapi dokumen yang biasanya melibatkan pihak rumah sakit dan lembaga pemerintahan yang terkait dengan dokumen kependudukan. Proses melengkapi dokumen saja bisa menghabiskan waktu beberapa minggu.

Selama menunggu proses klaim disetujui, mau tidak mau pihak ahli waris harus tetap memenuhi kewajiban dalam membayar cicilan KPR setiap bulannya. Ketika klaim akhirnya disetujui oleh asuransi tapi masih ada tunggakan KPR di Bank, maka pihak ahli waris harus bisa melunasinya lebih dulu. Pihak Bank tidak akan mengeluarkan surat keterangan lunas karena memang masih ada tunggakan yang tersisa.

Sebuah utang, baik kepada individu maupun Bank, tetap harus dilunasi. Itu merupakan kewajiban bagi para ahli waris. Karena itu pastikan saat melakukan akad kredit pemilikan rumah selalu disertai dengan asuransi jiwa. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak mendapat “warisan” harus melunasi cicilan rumah hingga selesai.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang status utang debitur KPR yang meninggal dunia, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mending Sewa Rumah atau Beli Rumah KPR?
Step By Step Cara Mengajukan KPR di Bank
Seputar KPR BNI
Apa Itu KPR Syariah?
Adakah KPR untuk PNS? Apa syaratnya?
KPR di Bank BRI
Apakah KPR Tanpa DP atau KPR DP 0% Bisa Terealisasi?
Ditolak KPR, DP Hangus?
Bisakah Jual Rumah KPR Sebelum Lunas?
Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?


Bagikan Ke Teman Anda