Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Cara Membeli Rumah Lelang Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Apa itu lelang? Pernah mengikutinya? Lelang merupakan penjualan suatu barang yang dilakukan di hadapan banyak orang dengan sistem tawar-menawar yang saling mengungguli yang dipimpin oleh pejabat lelang.

Sistem penawaran dalam lelang tidaklah sama dengan tawar-menawar pada umumnya transaksi jual beli. Penyelenggara lelang menentukan batas minimal harga barang yang ditawarkan. Selanjutnya peserta lelang menawar dengan nilai yang lebih tinggi dari batas minimal harga yang ditentukan. Peserta yang menawar dengan harga paling tinggi, dialah pemenangnya.

Saat ini cukup banyak instansi baik pemerintah maupun swasta yang melakukan penjualan barang dengan sistem lelang. Umumnya, objek lelang adalah barang-barang sitaan akibat kredit macet atau gagal bayar, sitaan pajak, gratifikasi, hasil korupsi, dan aset pribadi baik perorangan maupun badan hukum.

Jenis objek lelang sangatlah beragam, mulai dari yang bersifat musiman seperti perhiasan, material bangunan, peralatan, laptop, ponsel, tas, dan lainnya hingga yang sifatnya tetap seperti kendaraan baik motor maupun motor, tanah, dan rumah.

Apa itu DJKN?

DJKN sebagai akronim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan instansi yang bertugas mengelola kekayaan negara secara profesional dan akuntabel untuk kemakmuran rakyat. Dalam struktur kelembagaan, DJKN berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang operasionalisasinya dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal.

Sebelumnya, DJKN bernama DJPLN yaitu akronim dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Instansi ini memiliki cukup banyak tugas, yang salah satunya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan juga standarisasi teknis mengenai lelang.

Berkenaan dengan tugas itu, DJKN memiliki misi mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat.

Syarat mengikuti lelang DJKN

Siapapun bisa mengikuti lelang DJKN, baik perorangan maupun badan hukum asal memenuhi persyaratan. Berikut persyaratannya.

  • Memiliki keseriusan dan dana yang cukup

Perlu diketahui bahwa lelang DJKN bukanlah main-main. Artinya, jika peserta lelang baik perorangan maupun badan hukum berhasil memenangkan lelang, maka ia berkewajiban untuk melunasi harga lelang atas barang yang dibelinya dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja. Jika tidak, maka pengesahannya sebagai pemenang dapat dibatalkan oleh pejabat lelang dan dianggap telah melakukan wanprestasi, sehingga dapat dituntut ganti rugi oleh pihak penjual.

  • Tidak masuk dalam daftar hitam peserta lelang

Setiap warga yang pernah mengikuti lelang data dirinya akan tersimpan dalam database DJKN. Oleh sebab itu, track record setiap peserta lelang terekam dalam database tersebut.

Bagi peserta yang pernah melakukan kelalaian atau wanprestasi, akan masuk dalam daftar hitam (black list). Risikonya, peserta tersebut tidak lagi diperkenankan untuk mengikuti lelang.

Jadi, pastikan Anda tidak pernah masuk dalam daftar hitam peserta lelang, sebelum mendaftar sebagai peserta lelang DJKN. Setiap pendaftaran peserta lelang akan diperiksa track record-nya. Jika ditemukan adanya ‘catatan merah’ sehingga masuk dalam daftar hitam, maka pendaftaran akan ditolak.

Cara membeli rumah melalui lelang DJKN

Harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran menjadi alasan banyak orang yang tertarik untuk mengikuti lelang, terutama objek barang berupa rumah. Sebagaimana diketahui harga properti dari tahun ke tahun semakin tinggi. Sebab itulah dalam kondisi normal, harga rumah cenderung mahal.

Lain halnya dengan rumah yang bermasalah, harganya cenderung lebih murah dari harga pasaran. Bermasalah yang dimaksudkan tentu bukan dalam arti sengketa, tetapi gagal bayar kredit, pajak, hasil gratifikasi dan korupsi.
Umumnya lelang rumah dilakukan dalam tiga tahapan waktu. Di tahap pertama biasanya batas minimal harga masih cukup tinggi. Jika pada lelang tahap pertama, tidak ada peminat untuk membelinya, maka dilakukan lelang tahap kedua.

Di tahap ini batas minimal harga sedikit diturunkan. Apabila masih sepi peminat, maka dilakukan lelang tahap ketiga dengan batas minimal harga yang lebih rendah untuk menarik minat pembeli.

Sebagai instansi pemerintah, ruang lingkup DJKN mencakup seluruh kota di Indonesia. Artinya, pelelangan barang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lantas, bagaimana cara membeli rumah melalui lelang DJKN? Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni melalui e-Auction dan e-Conventional Auction. E-Auction merupakan lelang yang dilakukan secara online melalui aplikasi internet. Sementara e-Conventional Auction adalah lelang konvensional yang dilakukan dengan cara menghadiri langsung tempat penyelenggaraan lelang.

Apa beda e-Auction dengan e-Conventional Auction? Perbedaan keduanya terletak pada pelaksanaan lelang saja. Jika e-Auction dilakukan melalui aplikasi lelang internet tanpa kehadiran peserta, sedangkan e-Conventional Auction dilakukan dengan menghadiri langsung lokasi penyelenggaraan lelang. Sementara untuk sistem pendaftaran pada kedua cara lelang tersebut dilakukan secara online dan pembayarannya melalui virtual account.

Adapun tata cara membeli rumah melalui lelang DJKN dapat diuraikan dalam tahapan proses seperti berikut.

  • Registrasi

Setiap warga yang ingin mengikuti lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sebelumnya pernah mendaftar, maka Anda cukup sign in atau masuk ke aplikasi lelang internet DJKN. Namun, bagi yang belum pernah mengikuti lelang DJKN sebelumnya, maka diwajibkan untuk sign up atau mendaftar. Aplikasi lelang internet DJKN dapat diakses di alamat https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Untuk mendaftar, Anda harus memasukkan data diri berupa nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan password. Pastikan data diri yang diisikan adalah valid, bukan fiktif. Selanjutnya, Anda akan memperoleh kode aktivasi yang dikirimkan ke email untuk mengaktifkan akun kepesertaan yang didaftarkan di DJKN.

Setelah akun aktif, Anda bisa melihat-lihat daftar barang yang dilelang. Untuk mencari objek lelang berupa rumah secara lebih spesifik, Anda bisa mengetikkan keyword rumah pada bagian Pencarian Lelang. Jika Anda telah menemukan objek lelang yang diinginkan, maka perhatikan informasi yang tertera dalam objek lelang tersebut, terutama cara penawaran, apakah tergolong e-Auction ataukah e-Conventional Auction. Jika e-Auction maka keterangan yang muncul adalah Closed Bidding atau Open Bidding, sedangkan e-Conventional Auction keterangannya adalah Kehadiran.

Apa itu Closed Bidding dan Open Bidding? Closed Bidding merupakan cara penawaran yang dilakukan secara tertutup, di mana penawaran yang diberikan oleh setiap peserta dirahasiakan, sehingga masing-masing peserta tidak mengetahui nilai penawaran dari peserta lainnya. Sementara Open Bidding adalah penawaran terbuka, di mana setiap peserta dapat mengetahui nilai penawaran yang diajukan oleh peserta lainnya.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang objek lelang termasuk uang jaminan yang harus Anda kirimkan, klik link judul objek lelang tersebut. Jika Anda berminat untuk mengikuti lelang tersebut, maka klik Ikuti Lelang.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi dengan mengisikan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang.

  • Membayar uang jaminan melalui virtual account

Jika Anda telah mengisikan data diri dan rekening bank yang disyaratkan dengan benar, maka Anda akan mendapatkan virtual account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Virtual account ini dapat diakses dalam menu Status Lelang, berupa informasi nomor rekening bank tertentu.

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan. Penyetoran dapat dilakukan melalui ATM, e-banking, sms banking, atau teller.

Setoran uang jaminan lelang Anda akan divalidasi oleh penyelenggara lelang. Selanjutnya pejabat lelang akan memeriksa track record Anda, apakah masuk dalam daftar hitam lelang atau tidak. Apabila track record Anda bersih, Anda akan mendapatkan kode token yang dikirimkan melalui email.

  • Melakukan penawaran

Setelah mendapatkan kode token, kini Anda bisa langsung melakukan penawaran harga atas objek barang yang dilelang. Namun ingat, tawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dalam pengajuan tawaran lebih dari sekali, tawaran berikutnya harus lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

Saat waktu penawaran lelang ditutup, selanjutnya dilakukan rekapitulasi penawaran lelang sesuai nominal dan waktu penawaran diterima. Hasil rekapitulasi tersebut dapat dilihat pada akun masing-masing peserta dan email.

  • Membayar pelunasan

Jika Anda berhasil memenangkan lelang, maka Anda memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta.

Lantas, bagi peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang tidak perlu khawatir, karena uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

Bagaimana? Mudah bukan? Meski objek lelang bukanlah barang baru, namun kualitasnya telah disesuaikan dengan nilai limitnya. Oleh sebab itu, pemenang tidak diperkenankan untuk menolak atas objek barang lelang yang telah berhasil dimenangkannya. Intinya, pemenang harus menerima apapun kondisi barang lelang tersebut.

Jadi, sebelum mengikuti lelang, ada baiknya jika Anda memilih objek lelang secara cermat. Bahkan jika perlu, hubungi pihak penyelengga lelang untuk mendapatkan informasi dan gambaran lebih jelas mengenai objek lelang tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara membeli rumah lelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Untung Rugi Membeli Rumah Bekas
Kegiatan yang Bisa Dilakukan Bersama Anak-Anak Selama Karantina di Rumah
Ingin Membeli Rumah Idaman? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini!
Ingin Membeli Rumah? Jangan Lupakan Hal-Hal Berikut Ini!
Tip KPR untuk Pembeli Rumah Pertama
Faktor Ini Perlu Menjadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah!
Untung Rugi Beli Rumah Bekas, Wajib Baca Sebelum Putuskan
Sekolah Tutup, Ini Dia Tips Belajar di Rumah untuk Anak
Perhatikan Lampu Kuning ini Ketika Membeli Rumah
Cara Menghemat Biaya Pengeluaran di Rumah


Bagikan Ke Teman Anda