Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Jika Buku Tabungan Hilang, Harus Bagaimana?

Ruslan baru saja pindah ke rumah yang baru. Tidak ia duga, ternyata barangnya banyak sekali. Ia sampai bingung menyimpan barang-barang berharga dan menaruh apa dimana. Ketika ia sedang membongkar barang untuk dirapikan kembali, ia tidak menemukan sebuah tas yang berisikan semua buku tabungannya.

Dengan panik, Ruslan langsung menelefon bank-bank dimana ia menyimpan uang. Ia takut buku-buku tersebut ditemukan oleh yang tak berkepentingan dan disalahgunakan. Customer Service menjelaskan bahwa Ruslan tidak perlu panik dan bisa mendapatkan kembali buku tabungan yang hilang dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaporkan Secepatnya ke Bank jika kehilangan

Customer Service Bank menyarankan jika kita sebagai nasabah kehilangan buku tabungan ataupun kartu ATM, sebaiknya segera laporkan ke Bank secepat mungkin via telefon. Hal ini agar Customer Service Bank yang bersangkutan dapat melakukan tindakan pencegahan awal agar buku tabungan atau ATM tidak disalahgunakan.

Misalnya saja dengan melakukan blokir sistem terhadap buku tabungan dan ATM. Sehingga ketika buku atau kartu ATM anda disalahgunakan, sistem tidak akan memprosesnya dan uang anda tetap aman.

Selanjutnya, Bank akan meminta anda untuk datang ke kantor Bank dan membuat kartu ATM atau buku tabungan yang baru, dengan melengkapi syarat-syarat yaitu :

  • Surat keterangan dari Kepolisian
  • KTP/SIM atau Paspor yang masih berlaku
  • Kartu ATM/Credit Card yang anda miliki (jika yang hilang buku tabungan saja)

2. Melapor ke Kepolisian

Untuk membuat buku tabungan yang baru, terlebih dahulu anda bisa melapor ke Kepolisian mengenai kehilangan anda. Disana anda bisa meminta dibuatkan laporan mengenai kehilangan buku tabungan.

Anda tak perlu bingung kantor polisi mana yang harus anda datangi karena anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat di rumah anda. Misalnya jika anda tinggal di kecamatan Kemuning, maka anda bisa datang ke Polsek Kemuning untuk membuat surat keterangan tersebut.

3. Datang ke Bank

Setelah anda mendapatkan surat keterangan dari Kepolisian, anda bisa datang ke Bank dimana anda menabung. Sebaiknya jika tabungan anda ada di cabang Sudirman, maka anda sebaiknya kembali ke Cabang Sudirman dan bukan Cabang Gatot Subroto – misalnya, meskipun jaringan bank tersebut sudah online.

Hal ini karena buku tabungan yang akan anda pegang harus ditandatangani oleh pejabat dimana nomor rekening anda dibuat. Sehingga jika rekening anda ada di cabang Sudirman, maka sebaiknya anda pergi ke cabang Sudirman untuk dibuatkan buku tabungan yang baru. Jangan lupa sertakan kartu identitas yang masih berlaku, dengan kartu ATM dan Kartu Kredit yang anda pegang

4. Jika Menabung di Bank yang Lain Kota

Sebenarnya hal ini kembali kepada kebijakan masing-masing bank, apakah memperbolehkan Buku dicetak bukan di cabang asal. Jika melihat sistem online perbankan saat ini, tentu saja hal ini dapat dilakukan. Namun kebijakan tiap bank bisa jadi berbeda. Kemungkinan yang terjadi ada dua : yang pertama anda bisa mencetak buku baru di cabang yang berbeda; atau yang kedua, anda diminta membuat nomor rekening baru di kota tempat asal anda berada.

Apabila cara kedua yang ditempuh, maka Bank akan membantu memindahkan isi rekening anda dari rekening lama ke rekening yang baru. Jangan khawatir, karena sistem Bank yang akan melakukan semuanya untuk anda dengan proses yang tidak lama.

5. Diproses di Customer Service

Jangan bingung ketika anda ke Bank. Anda bisa langsung mengambil antrian Customer Service dan melaporkan bahwa anda kehilangan buku tabungan dan ATM, dan anda sudah melapor via telepon sebelumnya.

Selanjutnya CS akan meminta anda mengisi formulir yang berisikan keterangan bahwa anda kehilangan buku tabungan dan kartu ATM. Kemudian, anda akan diminta menandatangani formulir tersebut di atas materai Rp6000.

Demikian ketika mengganti kartu ATM, anda akan diminta untuk menandatangani kartu ATM lalu merekam pin ATM anda melalui mesin EDC (Electronic Data Captured) yang ada di meja CS. Ingat bahwa PIN ATM adalah rahasia. Anda tidak diperkenankan untuk memberi tahu PIN anda kepada siapapun, termasuk pegawai Bank yang membantu anda.

Setelah semua sudah selesai diproses, Bank akan mengenakan sejumlah biaya atas penggantian buku dan penggantian kartu ATM karena kesalahan sendiri.
Berapa biayanya tergantung dari Bank dimana anda menabung serta tabungan yang anda pilih. Misalnya saja untuk tabungan Britama di bank BRI anda akan dikenakan biaya sebesar Rp.25.000 untuk penggantian buku. Dan biaya penggantian kartu ATM sebesar Rp.15.000

6. Kembali ke Teller

Setelah anda selesai di Customer Service, Teller akan memanggil anda ke Tunebank jika anda ingin menambah tabungan atau langsung menarik uang anda dari tabungan. Di hadapan Teller juga, anda akan dipersilahkan menandatangani buku tabungan di atas kertas khusus sehingga tanda tangan anda dapat meninggalkan jejak yang hanya dapat dilihat dengan sinar ultraviolet.

Setelah selesai, Teller akan memberikan buku tabungan kepada anda, untuk anda simpan dengan sebaik-baiknya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang buku tabungan hilang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Bagaimana Bila Kartu Kredit Hilang
Apa yang Harus Dilakukan Bila Dompet Hilang?
Apa yang Harus Dilakukan jika Sertifikat Tanah Hilang?
Apa yang Terjadi Bila Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Hilang, atau Tidak Dipakai?
Kalau ATM Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat


Bagikan Ke Teman Anda