Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Mengenal Asuransi Mobil ACA, Dari Jenis Polis Hingga Prosedur Klaim

Pekembangan perusahaan asuransi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin positif. Masyarakat mulai sadar untuk mengalihkan resiko ke pihak penanggung. Mobil pun kini mulai di asuransikan. Salah satu asuransi yang sudah lama ada dan masih terus berkembang sampai sekarang adalah ACA (Asuransi Central Asia).

Asuransi ACA adalah perusahaan asuransi independen yang menyediakan berbagai layanan asuransi untuk melindungi properti, perjalanan dan kehidupan. Sudah melayani pelanggan sejak 29 Agustus 1956, ACA bisa dipastikan memiliki keahlian dan pengalaman paling sesuai dengan kebutuhan unik para nasabahnya. Salah satu bentuk layanan Asuransi yang paling terkenal dari ACA adalah asuransi Mobil.

Jenis Asuransi Mobil yang Dicover ACA

Kondisi traffic lalu lintas yang sibuk saat ini menyebabkan tingkat resiko kecelakaan makin besar saat mengendarai kendaraan. Di sinilah, asuransi ACA hadir untuk melindungi anda dan kendaraan dengan kebijakan khusus yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Adapun jenis Polis Asuransi Mobil yang dicover oleh Asuransi Mobil ACA adalah:

  • Kerusakan kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  • Tindak Kejahatan, seperti pencurian, perampokan baik disertai kekerasan maupun tidak disertai kekerasan.
  • Musibah, seperti kebakaran di mana kondisi jenis kebakarannya adalah
  • Kebakaran akibat benda lain yang berdekatan
  • Kebakaran karena sambaran petir
  • Kerusakan karena air atau alat lain untuk memadamkan kebakaran
  • Dimusnahkannya seluruh/sebagian kendaraan atas perintah pihak berwenang demi pencegahan penjalaran kebakaran.
  • Kecelakaan kapal yang mengangkut kendaraan anda atau kerusakan, tindak kejahatan dan kebakaran terjadi di atas kapal, di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.

Jenis Pelayanan yang Tidak Dicover

Pelayanan asuransi mobil ACA ini tersedia untuk memenuhi kebutuhan perlindungan kendaraan anda dengan optimal. Walau begitu ada hal yang perlu diperhatikan, mobil anda tidak dapat dijamin kerugiannya bila disebabkan oleh:

  • Kerusakan akibat mendorong/menarik kendaraan lain
  • Kerusakan karena belajar mengemudi
  • Kerusakan karena ikut lomba, kecakapan, balapan, karnaval, pawai atau unjuk rasa.
  • Kerusakan untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
  • Kerusakan karena barang atau hewan yang dibawa mobil.
  • Zat kimia, air, atau zat cair yang ada dalam mobil.
  • Kerusakan karena kerusuhan, tawuran, penjarahan, sabotase, terorisme dan semacamnya.
  • Kerusakan karena bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, dll.
  • Sengaja dirusak baik oleh pelanggan maupun orang yang tertanggung
  • Kerusakan yang dibuat oleh orang yang tidak punya SIM
  • Kerusakan yang dibuat oleh orang yang di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang
  • Kerusakan yang dibuat oleh orang yang melanggar lalu lintas
  • Kerusakan spare part kendaraan yang aus karena pemakaian
  • Kerusakan akibat getaran, kerusakan jalan, jembatan atau runtuhnya bangunan.

Prosedur Klaim Asuransi

Seperti anda ketahui, situasi lalu lintas sangat tidak dapat diprediksi saat ini. Hal-hal tidak terduga bisa sewaktu-waktu terjadi pada kendaraan anda. Begitu kendaraan anda mengalami kerusakan yang sesuai dengan ketentuan pihak ACA, maka segera saja untuk mengajukan klaim.

Adapun tata cara dalam pengajuan claim asuransi tersebut agak berbeda antara kerugian sebagian dan kerugian total. Maka perhatikan keterangan berikut ini dengan lebih jelas:

  1. Kerugian Sebagian

Untuk klaim yang satu ini, anda harus menyiapkan:

    • Laporan kerugian termasuk kronologi kejadian
    • Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen
    • Fc SIM, STNK, dan KTP
    • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
    • Surat laporan kepolisian
    • Surat tuntutan pihak ke 3 (bila ada)
  1. Kerugian Total

Kalau mau klaim kerugian secara total, anda harus menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

    • Dokumen asli Polis sertifikat, lampiran/endorsemen
    • Asli, STNK,Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
    • Asli, Buku KIR ( untuk kendaraan wajib KIR)
    • Asli, Dokumen khusus (untuk kendaraan diplomatik/berbadan internasional)
    • Asli, Surat keterangan kepolisian daerah untuk kehilangan keseluruhan
    • Bukti pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan
    • Fc SIM, STNK, dan KTP
    • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
    • Surat laporan kepolisian
    • Surat tuntutan pihak ke 3 (bila ada)

Setelah semua persyaratan dokumen di atas sudah anda kantongi, silahkan langsung datang ke kantor ACA terdekat di daerah anda dan ikuti saja prosedur yang diberikan oleh pihak ACA melalui para officernya. Datanglah pada hari senin-Jumat, jam 08.00-17.00.

Anda juga bisa musibah kerugian yang dialami ke Hotline 24 jam ACA (021) 31 999 100 atau melalui e-mail hotline@acains.com dalam tempo 5 (lima) hari. Setelah itu anda akan diberikan nomor lapor oleh petugas klaim ACA.

Bengkel Partner Asuransi Mobil ACA

ACA sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada nasabahnya dengan memiliki 44 kantor cabang dan 29 kantor perwakilan di Indonesia untuk lebih dekat dengan nasabah dan Mitra Bisnisnya di Indonesia.

Bahkan ACA membentuk Jaringan yang luas danĀ  didukung bengkel partnership berkualitas di lebih dari 400 jaringan di berbagai kota di seluruh Indonesia dengan pelayanan yang baik dan tenaga ahli yang handal. Berikut ini adalah bengkel partnership ACA yang bisa anda akses :

  • Mitra Asia Mobilindo, Jl. Kedoya Raya No. 31 RT/RW 008/007 Kel. Kedoya, (021) 5823719 ,5824707
  • Bekasi Timur No. 150 A Kel. Cipinang Besar Utara, (021) 8516994, 8561080
  • Karya Agung Cilegon, Jl. Raya Seneja No. 45 Cilegon, (0254) 389255
  • Best Color, Jl. Raya Lontar 19 (48A) Surabaya, (031) 7413000
  • Paramitha Auto Graha (PAG) 2, Mumbul, Denpasar, 0361-7440032
  • Nasmoco Bantul Yogya, Jl. Ring Road Selatan, Bantul, Yogyakarta, 0274-4469567

Kantor Cabang ACA

Selain kantor pusat, ACA juga memiliki kantor cabang yang hampir ada di seluruh wilayah Indonesia. Berikut beberapa diantaranya:

  • Banda Aceh, Jl. Muhammad Hasan, Kel. Batoh, Kec. Leung Bata, Banda Aceh
  • Bengkulu, Jl. Danau Raya Simpang Empat Panorama No. 28 RT/RW 002/01 Kel Panorama Kec. Singaran Pati, Bengkulu
  • Bukittinggi, Jl.Raya Padang Luar Bukittinggi KM.4 No.8 Bukittinggi
  • Cianjur, Gedung Asuransi Central Asia Jl. Pasar Baru Ruko No. 60, Cianjur
  • Garut, Jl. Ciledug No. 194, Garut
  • Kediri, Jl. Monginsidi No. 41A, Kediri
  • Kisaran, Jl. Teuku Umar No 16C Kisaran
  • Kudus Jl. Agus Salim No. 38A Kudus
  • Mataram, Jl. Tumpang Sari 32B, Cakranegara Mataram, Lombok
  • Madiun, Jl. S. Parman No. 49, Ruko E, Madiun

Jaminan komprehensif kendaraan anda yang diberikan ACA adalah 7 tahun dan Total Loss Only adalah 15 tahun. Individu maupun maupun badan usaha mempunyai hak untuk mengajukan klaim dengan harga pertanggungan kendaraan yang diasuransikan sesuai harga pasar kendaraan tersebut. Nah! tunggu apa lagi, segera bergabung sebagai nasabah dan nikmati layanan optimal dari ACA.

Artikel TentangĀ 

Demikianlah artikel tentang asuransi mobil ACA, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Penyebab Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar
Apa itu Bancassurance? Definisi Bancassurance
Apa itu Asuransi Kesehatan? Mari Mengenal Asuransi Kesehatan!
Perbedaan Bank dan Asuransi
Asuransi Mobil ABDA
Untung Rugi Menjual Mobil Secara Pribadi
Perbedaan Antara Asuransi Term Life Dengan Whole Life
Asuransi Mobil Allianz
Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)
Apa Itu Pialang Asuransi?


Bagikan Ke Teman Anda