Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Pahami Ragam Take Over KPR Ini Sebelum Melakukannya

Seiring dengan tingkat kebutuhan hunian yang semakin tinggi, perbankan telah menyiapkan kebijakan fasilitas KPR yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja. Dengan syarat mudah dan proses yang cepat, fasilitas KPR menjadi primadona dalam transaksi dunia perbankan. Bagaimana tidak? Fasilitas ini memungkinkan siapa pun memiliki rumah idaman yang diimpikannya bersama keluarga dengan mudah.

Dalam perkembangan kebijakannya, muncul istilah take over KPR. Anda tentu pernah mendengarnya atau membaca di media-media baik cetak maupun online. Apa sebenarnya take over KPR itu? Bagaimana pula mekanismenya?

Apa Itu Take Over KPR?

Istilah take over secara sederhana dapat dipahami sebagai pengalihan. Dalam konteks ini, take over KPR berarti upaya pengalihan pembiayaan pemilikan rumah dari seseorang kepada pihak lain, bisa antar-bank juga perseorangan.

Mengapa seseorang berniat untuk melakukan take over KPR yang telah diterimanya? Banyak alasan yang mendasari. Ada yang bertujuan untuk mengurangi nominal angsuran, mencari suku bunga kredit yang lebih rendah, kurang puas dengan layanan bank pemberi fasilitas KPR awal, membeli rumah baru, butuh dana, dan lain sebagainya.

Pada prinsipnya take over KPR merupakan tindakan yang sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melibatkan pihak bank selaku pemberi fasilitas kredit. Saat ini, hampir semua bank baik konvensional maupun syariah menawarkan fasilitas take over KPR.

Ragam Take Over KPR

Anda menerima fasilitas KPR dan ingin melakukan take over? Sebelum merealisasikannya, akan lebih baik jika Anda mengenal ragam dari take over KPR yang ada. Dengan memahaminya, Anda bisa mengambil keputusan yang tepat untuk mengatur keuangan dan investasi Anda.

1. Take Over Antar-Bank

Jenis take over antar-bank tergolong sebagai tindak pengalihan pembiayaan KPR dari bank lama ke bank baru. Tindakan take over ini biasanya dilakukan untuk mengurangi nominal angsuran, mencari suku bunga yang lebih rendah, atau ingin mempercepat pelunasan KPR. Jenis take over ini secara hukum bersifat legal, karena melibatkan bank sebagai pemberi fasilitas pembiayaan KPR.

Syarat untuk melakukan take over KPR antar-bank tak jauh berbeda dengan pengajuan KPR baru. Hanya saja, mengingat sertifikat rumah yang menjadi agunan kredit umumnya baru terbit setelah pembiayaan KPR berjalan satu tahun, maka tindakan pengalihan pembiayaan KPR ke bank lain baru bisa dilakukan setelah proses pembiayaan berjalan selama satu tahun.

Mekanisme take over KPR antar-bank sama dengan pengajuan KPR baru. Anda harus mengajukan permohonan take over KPR pada bank yang diinginkan dengan menyertakan berkas dokumen yang disyaratkan. Jika bank yang dituju menyetujui permohonan take over KPR Anda, maka pengalihan pembiayaan bisa dilakukan.

2. Take Over Jual Beli

Take over jual beli merupakan tindakan pengalihan pembiayaan KPR dari debitur yang lama ke debitur yang baru. Jenis take over ini dilakukan apabila Anda ingin menjual rumah yang masih dalam proses pembiayaan kredit kepada pihak lain dengan menggunakan fasilitas KPR. Karena melibatkan pihak bank dalam proses pengajuan KPR oleh calon pembeli rumah, maka jenis take over ini juga legal secara hukum.

Adapun syarat untuk melakukan take over jual beli sama dengan pengajuan KPR baru. Namun, kali ini pengajuannya bukan dilakukan Anda, melainkan oleh calon pembeli rumah Anda. Mekanismenya pastikan Anda telah memiliki calon pembeli rumah. Selanjutnya Anda memberikan berkas dokumen yang dibutuhkan seperti salinan sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), untuk pengajuan KPR oleh calon pembeli.

Anda bisa menginformasikan kepada pihak bank berkenaan dengan rencana take over jual beli ini. Jika pihak bank setuju memberikan fasilitas KPR kepada calon pembeli rumah Anda, maka tindakan pengalihan ini bisa dilakukan.
Setelah take over jual beli terealisasi, maka Anda sudah tidak lagi berkewajiban untuk membayar angsuran KPR setiap bulannya. Namun, konsekuensi yang mengikutinya, Anda otomatis kehilangan hak kepemilikan atas rumah karena sudah dialihkan ke pemilik baru, yakni pihak pembeli rumah Anda.

3. Take Over Bawah Tangan

Take over KPR bawah tangan sebenarnya jenis take over jual beli, tetapi tidak melibatkan pihak bank. Jenis pengalihan ini dinilai ilegal atau melanggar hukum karena dilakukan tanpa seizin bank selaku pemberi fasilitas KPR. Dalam proses take over ini, pihak pembeli rumah meneruskan sisa KPR yang masih menjadi tanggungan pihak penjual.

Praktik take over bawah tangan ini sebenarnya cukup riskan dan justru berisiko kerugian baik bagi pihak penjual maupun pembeli. Risiko bagi penjual, namanya akan tetap tercatat sebagai penerima fasilitas KPR, sehingga jika pembeli lalai dalam membayar angsuran, maka pihak bank akan menagih kepada pihak penjual meski ia telah menjual rumah yang menjadi agunan KPR tersebut.

Nama baik atau reputasi penjual di dunia perbankan bisa tercoreng apabila pihak pembeli melakukan wanprestasi atau nunggak membayar angsuran, sehingga pihak penjual akan kesulitan untuk mencari pinjaman di bank karena dalam BI checking sudah masuk black-list atau daftar hitam.

Sementara risiko kerugian yang ditanggung oleh pembeli yakni kesulitan untuk mengambil sertifikat rumah di saat KPR sudah dilunasi. Bank memiliki prosedur keamanan dalam hal ini, di mana sertifikat rumah yang menjadi agunan KPR hanya bisa diambil oleh atas nama atau orang yang namanya tertera pada sertifikat tersebut. Di sini pembeli tentu tidak bisa menuntut, karena namanya tidak tercatat sebagai debitur penerima fasilitas KPR di bank terkait.

Dari risiko kerugian yang dipaparkan di atas, mungkin muncul dalih pengambilan sertifikat bisa dilakukan oleh pihak penjual yang namanya tertera di sertifikat dan tercatat sebagai penerima fasilitas KPR dari bank terkait. Bisa saja. Namun hal tersebut bukan berarti bebas risiko.

Mengingat jangka waktu pembiayaan KPR yang cukup lama, timbul kemungkinan seperti penjual pindah ke luar kota atau ke luar negeri, lost contact atau tidak bisa dihubungi, bahkan kematian. Berbagai kemungkinan tersebut harus dipertimbangkan secara lebih matang, agar masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli tidak mengalami kerugian atas tindakan pengalihan KPR.

Semakin kecil risiko dalam proses take over KPR, tentu akan semakin baik. Oleh sebab itu, pilihlah jenis take over KPR yang aman dan legal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang ragam take over KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Persyaratan Umum Mengajukan KPR Secara Online
Prosedur KPR Rumah Baru Vs Rumah Bekas, Apa Bedanya?
Seputar KPR CIMB Niaga
Sebaiknya Beli Rumah KPR atau Tunai?
Bank Menyita Rumah KPR, Apa yang Harus Dilakukan?
Terlambar Bayar KPR? Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Lagi?
Apakah KPR Tanpa DP atau KPR DP 0% Bisa Terealisasi?
Trik Mempercepat Pelunanasan KPR
Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Apa itu KPR Refinancing? Kenapa Harus Refinancing?


Bagikan Ke Teman Anda