Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan Bank Umum dengan Bank Pengkreditan Rakyat

Siapa sih yang belum pernah memanfaatkan layanan perbankan di era digital seperti sekarang ini? Hampir dapat dipastikan bahwa semua orang pernah memanfaatkannya. Perkembangan dunia usaha berimbas pada makin beragamnya jenis kegiatan ekonomi masyarakat. Jika dulu transaksi ekonomi harus dilakukan secara tatap muka langsung (offline), kini bisa dalam jarak jauh tanpa tatap muka (online). Untuk kelancaran transaksi khususnya dalam hal pembayaran, tentu kegiatan ekonomi ini membutuhkan peran dari perbankan.

Saat ini banyak dijumpai entitas keuangan di berbagai wilayah baik perkotaan maupun pedesaan berupa bank umum juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tak sedikit pula masyarakat yang menggunakan jasanya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham betul perbedaan antara kedua jenis bank ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bank umum didefinisikan sebagai:

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sementara definisi dari BPR adalah:

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara bank umum dengan BPR, di mana cakupan kegiatan usaha bank umum lebih luas dibandingkan dengan BPR. Bank umum diperkenankan untuk melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring, inkaso, dan valuta asing, sedangkan BPR tidak.
Jika ditelisik lebih dalam, perbedaan antara bank umum dengan BPR tidak hanya sebatas pada cakupan kegiatan usaha saja, tetapi juga dalam hal permodalan dan layanannya. Berikut detail perbedaannya.

1. Syarat Pendirian

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, bank umum dapat didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang menjalin kemitraan dengan warga negara atau badan hukum asing. Sementara BPR hanya bisa didirikan oleh tiga kelompok yakni:

  • Warga negara Indonesia
  • Badan hukum Indonesia yang keseluruhan pemiliknya adalah warga negara Indonesia
  • Pemerintah Daerah
  • Dua pihak atau lebih dari kelompok yang telah disebutkan

Syarat pendirian bank ini menunjukkan kepemilikan, di mana bank umum sangat mungkin dimiliki oleh pihak asing. Sementara BPR murni dimiliki oleh pribumi.

2. Permodalan

Setiap badan usaha pastilah wajib memiliki modal, termasuk pula perbankan. Regulasi besaran modal disetor untuk bank umum mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2015 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional harus memiliki modal minimum Rp 3 trilyun dan untuk prinsip syariah sebesar Rp 1 trilyun.

Sementara permodalan BPR mengacu pada Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR. Dari peraturan tersebut, besaran modal disetor untuk mendirikan BPR dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan zona, yaitu:

  • Zona 1 minimum Rp 14 miliar, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Zona 2 minimum Rp 8 miliar, meliputi wilayah provinsi di pulau Jawa dan Bali, kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Zona 3 minimum Rp 6 miliar, meliputi wilayah provinsi di luar pulau Jawa dan Bali
  • Zona 4 minimum Rp 4 miliar, meliputi wilayah lain seperti Papua.

Pembagian besaran modal disetor menjadi empat kategori tersebut merujuk pada potensi ekonomi di setiap wilayah dan juga tingkat persaingan antar-lembaga bank di wilayah-wilayah tersebut.

Dari modal yang disetor jelas bahwa permodalan bank umum jauh lebih besar dibandingkan dengan BPR. Hal ini tak lepas dari cakupan kegiatan usaha bank umum yang lebih luas dan beragam daripada BPR.

3. Cakupan Kegiatan Usaha

Baik bank umum maupun BPR memang sama-sama menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Namun secara lebih rinci, kegiatan usaha bank umum memiliki cakupan yang lebih dari dari BPR.

Adapun kegiatan usaha bank umum mencakup:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, dan deposito
  • Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang
  • Menjual, membeli, dan menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah atau perintah dari nasabah itu sendiri, meliputi surat-surat berharga berupa obligasi, wesel, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat dagang berjangka, dan lainnya
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat-surat dan barang berharga
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Meminjamkan dana atau menempatkan dana menggunakan sarana telekomunikasi dan juga surat serta wesel
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Melakukan utang-piutang
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
  • Mengurus dan menyalurkan dana pensiun berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara kegiatan usaha BPR meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
  • Memberikan kredit
  • Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

4. Jenis Layanan

Sebagaimana telah termaktub dalam definisinya, BPR tidak melayani lalu lintas pembayaran. Artinya bank ini tidak memiliki fasilitas layanan berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing. Namun, semua fasilitas layanan tersebut dapat diperoleh pada bank umum.

Dalam hal pengeluaran produk perbankan, BPR hanya sebatas pada produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, tidak menyediakan produk simpanan berupa giro. Sebaliknya, semua produk tersebut tersedia pada bank umum.

Jenis layanan terkait dengan pemberian kredit antara bank umum dengan BPR juga berbeda. BPR hanya melayani Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit usaha kecil, dan kredit karyawan. BPR juga tidak berwenang untuk menerbitkan kartu kredit. Oleh sebab itu, tidak ada layanan kartu kredit pada BPR. Sementara jenis layanan kredit pada bank umum lebih lengkap dan beragam, mulai dari KTA, usaha kecil, karyawan, hingga properti, dan tentunya kartu kredit.

Bicara tentang bunga, BPR cenderung lebih berani memberikan bunga simpanan dan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum. Dalam kaitannya dengan bunga simpanan yang lebih tinggi karena suku bunga simpanan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk BPR lebih besar yakni 10,25% dibandingkan bank umum yang hanya sebesar 7,75%. Untuk bunga kredit yang tinggi pada BPR disebabkan oleh tingginya biaya operasional terkait dengan pemberian kredit pada masyarakat yang sebagian besar non-bankable dan tidak memiliki agunan.

5. Wilayah Layanan

Layanan BPR lebih menyasar pada masyarakat di pedesaan atau setidaknya tingkat kecamatan dan atau kabupaten. Oleh sebab itu, jangkauan layanan BPR cenderung lebih sempit dibandingkan bank umum yang bisa menjangkau nasabah dalam lingkup yang lebih luas baik nasional maupun internasional.
Mana yang lebih menguntungkan? Jawabannya tentu akan sangat tergantung pada kebutuhan dan kepentingan dalam mengelola keuangan masing-masing anggota masyarakat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan bank umum dengan bank pengkreditan rakyat, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



3 Fungsi dan Tugas Bank Umum yang Harus Anda Tahu
Contoh Tugas Bank Umum yang Perlu Diketahui
Alasan Bank Umum Harus Menyimpan Saldo Minimal pada Bank Sentral
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang


Bagikan Ke Teman Anda