Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor

Setiap orang yang menjalankan usaha pasti membutuhkan modal. Mulai dari modal nominal, kreativitas hingga modal semangat dalam menjalankan usahanya. Menurut Wikipedia, secara nominal, modal adalah investasi yang dilakukan pemilik perusahaan. Dus, di dalam perusahaan kita mengenal beberapa macam modal. Tiga diantaranya adalah yang disebut dengan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.

Lalu apa perbedaan ketiganya dan bagaimana aplikasinya dalam bisnis?

Modal Dasar

Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Kita dapat menghitung Modal Dasar Perseroan dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya.

Berapa jumlah yang diterbitkan sebagai modal dasar ditentukan oleh Anggaran Dasar. Menurut M Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan ‘Nilai Nominal yang Murni”.

Menurut Pasal 32 UU PT menyebutkan bahwa :

  1. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dimana Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas Pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran minimum Modal Dasar yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Namun kemudian poin ketiga dalam Undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT.

Saat ini penyerahan penentuan besaran modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.

Ilustrasi Penghitungan modal dasar :

Suatu perusahaan A mengeluarkan sebesar 50.000 lembar saham dengan nilai per lembar saham adalah sebesar Rp.1200,-

  • Maka nilai saham keseluruhan yang dimiliki oleh perusahaan A adalah : 50.000 x Rp.1200 = Rp.60.000.000

Nilai inilah kemudian yang disebut sebagai modal dasar perusahaan A. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perusahaan A memiliki modal dasar sebesar Enam Puluh Juta Rupiah.

Modal Ditempatkan

Kembali ke perusahaan A, ketika mereka mengeluarkan 50.000 lembar saham, maka ada sejumlah saham yang kemudian disisihkan sebagai Modal Ditempatkan.

Apakah Modal Ditempatkan itu? Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang disisihkan untuk dimiliki pendiri atau pemegang saham. Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham. Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Ilustrasi Modal Ditempatkan :

Perusahaan A dimiliki oleh Pak Andi dan Pak Budi. Seperti yang sudah diketahui, bahwa perusahaan A kemudian mengeluarkan 50.000 lembar saham dengan harga Rp.1200 per lembar sahamnya.

Dari sini, kemudian Pak Andi dan Pak Budi memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai modal ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.

  • Sehingga modal dasar adalah 50.000 lembar saham x 1200 = Rp.60.000, sedangkan
  • Modal Ditempatkan adalah 35.000 Lembar saham x 1200 = Rp.42.000.000.

Modal ditempatkan ini kemudian harus dilunasi oleh Pak Andi dan Pak Budi pada waktunya.

Modal Disetor

Modal disetor adalah Modal Ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemiliknya. Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut :

  1. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
  2. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  3. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Ilustrasi Modal Disetor :

Perusahaan A dimiliki oleh Pak Andi dan Pak Budi yang kemudian memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai Modal Ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.

  • Sehingga modal dasar adalah 50.000 lembar saham x 1200 = Rp.60.000, sedangkan
  • Modal Ditempatkan adalah 35.000 Lembar saham x 1200 = Rp.42.000.000.

Pak Andi dan Pak Budi kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor.

Sehingga untuk sementara, penghitungan modal menjadi sebagai berikut :

  • Modal Ditempatkan : Rp.42 juta
  • Modal Disetor : Rp.25 juta
  • Sisa Modal Ditempatkan yang belum disetor : Rp.17 Juta

Modal yang belum disetor ini sudah harus dilunasi oleh Pak Andi dan Pak Budi saat pendirian PT dilaksanakan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian
Contoh Surat Balasan Izin Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda