Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion

Pernah mendengar atau membaca istilah tax avoidance dan tax evasion? Kedua istilah tersebut begitu familiar saat membahas tentang pajak. Bicara tentang pajak, berarti bicara tentang salah satu sumber pendapatan negara.

Pendapatan negara yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran atau belanja negara termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di berbagai pelosok wilayah negara.

Sebagai pendapatan negara, dari manakah pajak diperoleh? Tentu saja dari rakyat yang asas kebermanfaatannya juga untuk rakyat. Seluruh rakyat merupakan subjek pajak, tetapi tidak semuanya wajib pajak.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban membayar pajak, yakni para pihak yang nominal penghasilannya tergolong dalam penghasilan kena pajak.

Salah satu pajak yang dipungut dari wajib pajak baik orang pribadi maupun badan hukum atau usaha adalah pajak penghasilan. Pajak ini mencakup penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak, meliputi keuntungan atau laba usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lainnya.

Nah, jenis pajak inilah yang sering kali dihindari oleh wajib pajak agar nilai penghasilannya tidak berkurang terlalu banyak untuk pajak. Hal ini mendorong wajib pajak untuk melakukan tax avoidance bahkan tax evasion.

Definisi tax avoidance dan tax evasion

Apa itu tax avoidance dan tax evasion?

Tax avoidance memiliki makna upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak (penghindaran pajak). Secara lebih jelas, tax avoidance dapat didefinisikan sebagai suatu upaya mendeteksi celah dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan hingga ditemukan titik kelemahan dari perundangan tersebut yang memungkinkan untuk dilakukannya penghindaran pajak yang dapat menghemat besaran pajak yang dibayarkan.

Dari definisi tersebut, tax avoidance tak ubahnya sebagai upaya yang dilakukan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum atau usaha untuk meminimalisir pembayaran pajak.

Sementara tax evasion merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya.

Sebagai tindakan ilegal, jelas tax evasion melanggar hukum sehingga praktiknya tidak diperkenankan. Tindakan tax evasion merupakan kecurangan, karena wajib pajak berusaha untuk merekayasa transaksi agar timbul biaya-biaya yang mengurangi penghasilan bahkan menyebabkan kerugian. Tax evasion merugikan negara, karena nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bukanlah nilai yang seharusnya. Bahkan bisa jadi, wajib pajak bebas dari beban pajak jika penghasilannya justru minus atau mengalami kerugian.

Perbedaan tax avoidance dengan tax evasion

Diakui atau tidak, tak ada yang suka membayar pajak, karena akan mengurangi penghasilan yang diperoleh. Namun, membayar pajak adalah kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi, mau tidak mau atau suka tidak suka, pajak tetap wajib dibayarkan meski ada upaya untuk melakukan penghindaran pajak.

Tax evansion dan tax evasion sama-sama merupakan upaya untuk menghindari pajak, namun keduanya sangatlah berbeda. Di mana letak perbedaannya?

1. Sisi legalitasnya

Dari definisi antara tax avoidance dengan tax evasion, jelas keduanya memiliki perbedaan dalam hal legalitasnya. Artinya tax avoidance (penghindaran pajak) merupakan upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan cara-cara yang diperkenankan secara hukum.

Jadi, dari sudut pandang hukum, tax avoidance merupakan tindakan legal dengan memanfaatkan celah atau kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan tentang perpajakan merupakan produk hukum. Tak semua produk hukum sempurna, masih ada grey area atau bagian abu-abu yang sering kali menjadi titik lemah dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Jika jeli, maka wajib pajak dapat menemukan titik lemah tersebut dan memanfaatkannya untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkannya.

Lain halnya dengan tax evasion, karena upaya penghindaran pajak lebih mengarah pada penggelapan pajak yang dari sisi legalitasnya dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Upaya penghindaran pajak pada tax evasion dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum perpajakan yang berlaku. Di sini wajib pajak sudah memiliki niat untuk tidak membayar pajak.

2. Upaya konkret yang dilakukan

Semakin besar penghasilan, beban pajak juga akan semakin besar. Lagi-lagi harus diakui bahwa tak ada yang suka penghasilannya berkurang banyak untuk membayar pajak.

Maka dari itu, dilakukan upaya-upaya untuk menghindarinya. Adapun beberapa upaya yang dilakukan pada tax avoidance meliputi:

  • Mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang lebih besar. Dalam laporan keuangan, penyusutan merupakan salah satu komponen yang mengurangi penghasilan atau laba usaha yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
  • Melakukan tax planning atau perencanaan pajak. Ada dua skema tax planning yang bisa dilakukan untuk menghemat pajak, yaitu substantive tax planning dan formal tax planning. Substantive tax planning dapat dilakukan dengan memindahkan subjek pajak, objek pajak, atau subjek dan objek pajak sekaligus ke negara lain yang memberikan perlakuan pajak khusus dalam arti keringanan pajak. Sementara formal tax planning merupakan upaya menghindari pajak dengan tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi tetapi memilih jenis transaksi yang memiliki beban pajak rendah.

Tax avoidance dilakukan tanpa kecurangan dan rekayasa yang bertentangan dengan aturan perpajakan. Berkenaan dengan hal itu, beberapa perusahaan  ada yang menyusun laporan keuangan dalam dua versi. Pertama untuk kepentingan laporan internal para pemegang saham terkait dengan penghitungan dividen. Sementara yang kedua diperuntukkan bagi penghitungan pajak.

Lantas, bagaimana dengan tax evasion? Upaya konkret dari tax evasion dilakukan dengan melanggar ketentuan atau aturan perpajakan yang berlaku. Di sini, wajib pajak sudah memiliki niat kurang baik yang bermuara pada ketidaksediaan untuk membayar pajak, baik sebagian maupun keseluruhan dari pajak yang terutang. Adapun upaya konkret yang dilakukan meliputi:

  • Tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang memuat tentang harta atau penghasilan yang menjadi objek pajak serta penghitungan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Melakukan kecurangan dengan merekayasa laporan keuangan, di mana biaya-biaya fiktif dimunculkan untuk memperbesar biaya dan memperkecil penghasilan atau laba usaha, bahkan jika dimungkinkan disusun sedemikian rupa sehingga wajib pajak seolah-olah mengalami kerugian. Penghasilan yang telah direkayasa ini yang kemudian dilaporkan untuk kepentingan perpajakan.
  • Menyembunyikan atau menyelundupkan harta kekayaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak.

Tax avoidance dan tax evasion merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menghindari pajak. Dari sudut pandang hukum, tax avoidande legal, sedangkan tax evasion ilegal.

Meski tidak melanggar hukum, namun realisasi dari tax avoidance tidak sejalan dengan tujuan dari perundang-undangan perpajakan, karena pajak yang dipungut dari rakyat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Lebih baik mencari celah untuk meringankan pajak, daripada mencari celah untuk menghindari pajak.

Artinya, rakyat jugalah yang nantinya akan menikmati hasil dari pemungutan pajak tersebut. Jika rakyat menghindari pajak baik secara legal maupun ilegal jelas akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan tax avoidance dengan tax evasion, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Orang Sibuk dan Produktif
Perbedaan Antara Revenue Dengan Sales
Macam-macam Saham dan Perbedaannya
Berbagai Macam Perbedaan Bank
Apa Beda Revenue dan Income?
Perbedaan Omzet dan Profit
Perbedaan EBIT vs EBITDA
Perbedaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi
Perbedaan Antara Tabungan dan Dana Darurat
Perbedaan Mentalitas Orang Miskin dan Orang Kaya


Bagikan Ke Teman Anda