Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perjanjian Pisah Harta, Apa Itu?

Sinta merasa depresi. Sudah seminggu ini ia tidak nafsu melakukan hal apapun. Ia telah ditalak cerai oleh suaminya yang bekerja di airlines asing dengan based head office di luar negeri. Entah apa awal mula sang suami memutuskan untuk menceraikannya, mereka toh hanya bertemu dua bulan sekali, ketika sang suami sedang jadwal off. Mungkinkah sang suami menceraikannya karena terpikat wanita lain disana? Entahlah, Sinta bingung.

Yang Sinta tak habis pikir adalah bagaimana caranya ia akan menghidupi kedua anaknya, padahal Sinta adalah ibu rumah tangga. Selama ini Sinta hanya menerima sejumlah uang dari sang Suami secukupnya tanpa ia tahu mengenai harta lain dalam perkawinannya.

Tak ingin tenggelam dalam kesedihan yang mendalam, Sinta lalu mendatangi Noni, salah seorang sahabatnya yang pernah mengalami hal serupa beberapa tahun yang lalu.

“Jangan khawatir Sinta, menurut Undang-Undang kamu masih memiliki harta dari hasil perkawinan kamu yang dapat kamu gunakan untuk masa depan anak-anak” ujar Noni ketika Sinta curhat mengenai masalahnya.

Noni lalu menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pasal 35, Sinta memiliki hak atas harta yang diatur sebagai berikut :

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

“Dengan demikian, berarti semua harta yang muncul selama rentang masa perkawinan kami bisa diklaim sebagai harta bersama?’ tanya Sinta

“Ya bisa. Meskipun yang mencari nafkah suami saja atau istri saja. Seperti kasusmu Sin. Meskipun yang mencari nafkah hanya suami, namun semua harta yang terbentuk selama pernikahan kalian adalah harta bersama, sehingga kamu juga memiliki hak di dalamnya”

“Kecuali harta bawaan ya?” tanya Sinta lagi

“Iya betul. Misalnya ruko orang tuamu yang diwariskan kepada kamu, nah itu milikmu karena itu harta bawaan dari orang tuamu kan. Itu menjadi hakmu sepenuhnya, sepanjang kamu tidak menentukan lain”

“Lalu beberapa keluargaku ada yang menyayangkan bahwa aku tidak melakukan perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sebenarnya apa itu Perjanjian pisah harta Non? Memangnya penting ya?’ Sinta penasaran.

“Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pisah Harta adalah nama populer dari Perjanjian Perkawinan. Yaitu perjanjian yang diadakan pada waktu sebelum perkawinan dilaksanakan” jelas Noni

“Gunanya apa?”

“Jadi di dalam perjanjian pisah harta ini, dimuat beberapa hal. Pertama, ketentuan cara pembagian harta bersama termasuk besaran prosentase pembagiannya bila terjadi perceraian atau perpisahan. Kedua, ketentuan pengaturan dan penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung, yaitu mengenai siapa yang mengelola uang, kamu atau suamimu. Ketiga, ketentuan mengenai pemisahan harta selama perkawinan berlangsung. Intinya pada perjanjian pisah harta ini semua kembali kepada pasangan masing-masing bagaimana mereka ingin isi perjanjian tersebut dibuat. Perjanjian ini dibuat di hadapan Notaris lalu dicatat di lembaga pencatatan perkawinan; dicatatkan di KUA bagi mereka yang beragama Islam, dan dicatatkan di catatan sipil bagi mereka yang Non Islam. Sehingga nama-nama yang membuat perjanjian ini terikat pada hukum”

“Perjanjian ini kemudian dapat digunakan selama perkawinan berlangsung, atau sewaktu-waktu ketika perkawinan tersebut mengalami hal-hal yang tak diharapkan” tambah Noni lagi.

“Apakah perjanjian pisah harta ini hanya dapat dibuat sebelum pernikahan berlangsung Non? Misalnya kalau ternyata di tengah perkawinan salah satu pasangan diketahui berselingkuh, dan untuk menjamin agar ia tidak selingkuh lagi lalu dibuatlah perjanjian pisah harta. Itu bisa Non?”

“Bisa banget. Perjanjian pisah harta tidak harus dilaksanakan sebelum pernikahan kok. Pada pasal 29 UU Perkawinan disebutkan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa perjanjian pisah harta kini boleh dibuat pada waktu sebelum ikatan perkawinan, atau selama ikatan perkawinan. Sehingga jika dalam perjalanan pernikahan, pasangan lalu memutuskan untuk membuat perjanjian pisah harta itu boleh sekali”

Sinta mengangguk lega.

Sekarang ia paham bahwa untuk memastikan bahwa ia memperoleh hak-haknya secara benar di dalam perkawinan, ada yang namanya Perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Pisah Harta yang bisa dilakukan sebelum atau selama ikatan perkawinan itu terjadi.

Meskipun nampaknya masih tabu bagi masyarakat kita untuk melakukan perjanjian sedemikian sebelum menikah, namun tetap saja perjanjian ini baik dilakukan untuk memastikan bahwa salah satu pihak benar-benar menerima haknya ketika salah satu pihak cidera janji sehingga pernikahan tidak berjalan dengan semestinya.

Setelah berbicara dengan Noni, Sinta menjadi lebih tenang. Ia dapat berfikir dengan jernih karena berdasarkan hukum, ia masih memiliki hak atas harta bersama yang dapat digunakannya untuk membiayai hidupnya dan kedua anaknya.

Nah, jika demikian, Sinta membatin akan memberi informasi kepada putra-putrinya ketika mereka akan menikah bahwa ada yang namanya Perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Pisah Harta yang dapat dilakukan sebagai perlindungan dalam pernikahan mereka nantinya, tentu saja jika mereka menghendakinya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perjanjian pisah harta, semoga bermanfaat bagi Anda semua.