Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Pertanyaan Umum Seputar KPR

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah kini bisa menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah. Kredit ini disediakan perbankan dan jaminannya adalah rumah yang dikredit tersebut. Selain rumah, KPR juga melayani kredit properti lain seperti ruko, rumah bekas, rumah jadi, dan apartemen.

Apakah semua orang boleh mengajukan KPR? Boleh saja, asal memenuhi syarat yang telah ditentukan bank. Memang apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui ulasan lebih lengkapnya.

Syarat Umum KPR

Hampir semua bank nasional di Indonesia menyediakan layanan KPR. Namun orang yang mengajukan harus memenuhi syarat agar pengajuan diterima. Syarat yang dimaksud antara lain yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun, saat pelunasan usia maksimal 55 tahun, 60 tahun, atau 65 tahun (tergantung pekerjaan dan bank yang dipilih pemohon)
  3. Memiliki penghasilan tetap
  4. Melengkapi dokumen persyaratan seperti:
    • Mengisi formulir yang dikeluarkan oleh bank yang dipilih
    • Fotokopi KTP pemohon (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
    • Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
    • Fotokopi surat cerai (bagi yang sudah cerai)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir/rekening koran
    • Fotokopi NPWP pemohon
    • Surat keterangan penghasilan/slip gaji/keterangan jabatan (untuk karyawan)
    • Fotokopi neraca laba rugi, akte pendirian perusahaan, izin usaha (untuk pengusaha/wiraswasta)
    • Fotokopi keuangan terakhir, fotokopi izin praktek profesi (untuk profesional)
    • Fotokopi dokumen kepemilikan bangunan yang diajukan (biasanya berupa IMB, SHGB, SHM, anda bisa minta ke developer)
    • Pas foto 4 x 6 pemohon (suami dan istri jika sudah menikah)

Setiap bank umumnya menggunakan syarat di atas. Kalaupun ada perbedaan, pasti tidak terlalu jauh bedanya. Untuk proses pengajuannya, anda bisa membaca di ulasan sub bab bawah ini.

Proses Umum Pengajuan KPR

Umumnya proses pengajuan KPR di bank satu dengan bank lainnya sama. Mungkin perbedaannya hanya terletak di jenis KPR yang dipilih, karena saat ini memang ada yang namanya KPR subsidi, KPR syariah, dan lain sebagainya. Langsung saja, berikut tahapan atau proses umum saat mengajukan KPR.

  1. Mencari info rumah

Tahapan pertama jika ingin mengajukan KPR adalah pastikan anda telah mendapatkan informasi mengenai perumahan yang hendak dibangun. Informasi ini bisa dicari via online maupun offline. Bagi anda yang mencari rumah biasa, tidak terlalu mahal, anda bisa mencari dengan kata kunci rumah bersubsidi.

Untuk menghindari penipuan, anda disarankan mencari perumahan dengan developer atau pengembang yang sudah terdaftar sebagi anggota REI (Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia).

  1. Survey perumahan dan bayar booking

Setelah mengetahui beberapa alamat dari perumahan yang hendak dipilih, yang harus anda lakukan selanjutnya adalah mengunjunginya. Tujuan berkunjung adalah untuk melihat-lihat sekaligus bertanya informasi lebih lanjut pada bagian pemasarannya.

Biasanya anda akan diberi informasi lengkap mengenai harga rumah, DP yang harus dibayar (DP biasanya tergantung bank yang dipilih), ukuran rumah, desain rumah, dan keterangan lain tentang rumah. Apabila anda tertarik, anda bisa booking. Untuk harga booking, beda-beda setiap perumahan. Ada yang satu juta rupiah dibayar langsung, ada juga yang dibayar setelah KPR disetujui.

Jangan lupa tanyakan bank apa yang bekerja sama dengan developer tersebut, karena ada developer yang hanya mau bekerja sama dengan bank tertentu saja. Bank juga demikian, kadang tidak menerima pengajuan KPR yang developer nya tidak pernah bekerjasama dengan mereka.

  1. Mengajukan KPR ke bank

Sebelum mengajukan KPR ke bank, anda biasanya diminta untuk membawa berkas-berkas juga ke developer. Pemasarannya kadang mengajukan pengurusan KPR agar anda tidak repot. Anda boleh menerima jika memang sibuk, tapi jika tidak lebih baik diurus sendiri karena biayanya jauh lebih murah.

Saat ke pemasaran untuk membayar biaya booking atau untuk menyerahkan berkas, anda sekalian saja minta fotokopi dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan bangunan untuk syarat pengajuan KPR di bank. Setelah semua dokumen persyaratan (dokumen sudah disebutkan di atas) terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan KPR ke bank.

  1. Proses appraisal dan pembayaran DP

Untuk proses ini biasanya tergantung bank yang anda pilih. Ada bank yang mengharuskan membayar DP dahulu, dan ada yang pembayaran DP nya setelah KPR disetujui. Jika sebelumnya bank tidak bekerja dengan developer yang anda pilih, bank akan melakukan survey terlebih dahulu ke developer dan lokasi perumahan.

Jika cocok, giliran anda dan tempat anda bekerja yang akan disurvey. Bank akan melakukan panggilan ke nomor anda, nomor tempat anda bekerja, dan nomor teman atau keluarga yang anda cantumkan. Beberapa bank kadang meminta anda untuk melakukan wawancara langsung. Selain itu bank juga akan melakukan cek kualitas kredit anda di BI. Pastikan anda tidak memiliki kredit macet agar KPR disetujui.

  1. Pengajuan KPR disetujui

Jika pengajuan KPR disetujui bank, anda akan diberitahu tentang penghitungan harga rumah (ditambah dengan biaya lainnya seperti penghitungan suku bunga), tenor, jumlah cicilan tiap bulannya, persyaratan tambahan, biaya notaris, biaya asuransi, dan masih banyak lainnya.

Jika anda setuju dengan itu semua, anda akan diminta melakukan akad kredit di bank. Biasanya di sana sudah ada notaris dan developer. Anda nanti tinggal tanda tangan beberapa dokumen yang berisi pasal-pasal hukum, detail cicilan, dan surat lainnya.

Untuk balik nama sertifikat akan diproses oleh notaris dan akan diserahkan pada anda setelah cicilan rumah selesai. Biasanya anda juga akan menerima kunci rumah, yang menandakan resminya kepemilikan rumah atas nama anda. Namun ingat, agar sah menjadi rumah anda, anda wajib bayar cicilan sampai lunas.

Untung Rugi Beli Rumah Lewat KPR

Tidak semua orang mengetahui keuntungan membeli rumah lewat KPR. Karena itulah sampai saat ini banyak orang yang memilih untuk tidak memiliki rumah daripada membeli rumah lewat KPR. Padahal untungnya cukup banyak. Bagi yang belum mengetahuinya, anda bisa menyimak di ulasan bawah ini.

1. Keuntungan membeli rumah lewat KPR

Dengan membeli rumah lewat KPR, beban finansial seseorang menjadi lebih ringan. Selain itu masih ada keuntungan lainnya seperti yang akan dijelaskan berikut ini.

    • Pasti memiliki rumah

Saat kredit rumah dengan sistem KPR, anda otomatis akan memiliki rumah meskipun belum lunas. Setelah akad, biasanya kunci rumah akan diserahkan pada anda sehingga saat rumah sudah jadi, anda bisa langsung menempatinya.

Untuk dokumen-dokumen penting seperti sertifikat dan lain sebagainya juga akan langsung dibalik nama. Jadi semua sudah atas nama anda. Hanya saja dokumen tersebut baru diberikan kepada anda saat cicilan rumah sudah diselesaikan atau dilunasi.

    • Tidak perlu mengeluarkan dana penuh untuk membeli rumah

Keuntungan selanjutnya adalah anda tidak perlu mengeluarkan dana penuh untuk bisa mendapatkan rumah. Hanya dengan melunasi DP, anda sudah bisa mendapatkan rumah dan menempatinya. Besar DP tergantung developer dan bank yang anda pilih. Kira-kira besarnya sekitar 10 hingga 20 persen dari harga rumah.

    • Angsuran tergantung kemampuan

Untuk jumlah angsuran per bulannya akan disesuaikan dengan penghasilan anda. Jadi termasuk ringan dan memudahkan. Jumlah angsuran tentunya berpengaruh pada tenor dan bunga. Ada yang menyarankan untuk memilih angsuran yang agak tinggi agar tidak terkena bunga besar dan bisa cepat lunas. Namun itu semua tetap tergantung anda,  jika sebulan bisanya membayar rendah maka tak jadi masalah, yang penting sesuai kesepakatan.

    • Sebagai salah satu sarana berinvestasi

Harga tanah dan bangunan tidak pernah mengalami penurunan. Karena itulah kepemilikan rumah menjadi salah satu media berinvestasi. Jadi meskipun anda belum tahu ingin menetap di daerah mana, pembelian tanah dan rumah di daerah tertentu bisa mendatangkan keuntungan.

    • Sebagai solusi angunan lain

Jika anda sudah kredit barang (selain rumah) dan belum lunas, peminjaman uang di bank biasanya akan dipersulir. Namun untuk kredit rumah tidak begitu, anda malah dipermudah saat meminjam uang. Apalagi jika anda tidak pernah telat membayar KPR, peminjaman akan berjalan mulus meskipun kredit belum lunas.

2. Kerugian membeli rumah lewat KPR

Setiap hal selalu memiliki sisi negatif dan positifnya, termasuk KPR. Selain menawarkan keuntungan, KPR ternyata sedikit merugikan. Kerugian yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

    • Jumlah uang yang dibayar jauh lebih besar

Jumlah angsuran yang dibayar tentunya sudah ditambah bunga, jadi jika ditotal jatuhnya lebih besar dari harga rumah sebenarnya. Namun hal ini tidak menjadi masalah, mengingat anda bisa menempati rumah meskipun belum melunasinya.

    • Bunga bisa bertambah besar

Jika bank tempat anda mengajukan KPR menerapkan suku bunga floating, maka bunga nya bisa berubah-ubah sesuai kondisi pasar. Semisal bunganya turun tidak menjadi masalah. Masalahnya jika bunga naik, maka jumlah yang anda bayar juga akan naik.

    • Memiliki beban keuangan

Membeli rumah dengan KPR sama saja dengan anda hutang di bank untuk membeli rumah. Siapapun yang memiliki hutang pasti merasakan beban tersendiri. Beban tersebut akan hilang setelah hutang terlunasi.

    • Bisa saja dicurangi pihak developer

Kerugian lainnya adalah tidak semua developer baik. Jadi ada yang sengaja membangun rumah tidak sesuai spesifikasi, pembangunan rumah yang molor, dan hal lain yang bisa merugikan anda. Karena itulah disarankan untuk memilih developer yang memang sudah terpercaya.

Itu tadi beberapa kerugian membeli rumah lewat KPR, tapi sebenarnya kerugian di atas bisa diminimalisir dengan memilih bank dan developer yang tepat.

Apa itu Take Over KPR?

Dalam KPR ada yang namanya take over. Nah take over sendiri merupakan pemindahan pinjaman dari bank satu ke bank lainnya. Jadi take over KPR merupakan pemindahan KPR ke bank lain. Nantinya KPR yang sedang berjalan di bank tertentu bisa dipindahkan ke bank lain jika anda merasa keberatan dengan ketentuan lanjutannya.

Agar lebih paham, kita buat permisalannya saja. Semisal Ani membeli rumah lewat KPR di bank ABC yang harganya 200 juta dengan tenor 10 tahun. Bank ABC menetapkan bunga fix sebesar 6 persen dan setahun kemudian dikenakan bunga floating sebesar 11 persen. Berarti di tahun pertama Ani membayar cicilan sebesar 2,2 juta per bulannya.

Di tahun selanjutnya Ani mendapat pemberitahuan dari bank ABC bahwa cicilan KPR naik menjadi 3 juta per bulannya. Ani tahu jika itu karena penerapan bunga floating, tapi Ani merasa kesal dan keberatan saat membayarnya. Jadi dia memutuskan untuk mengajukan take over KPR di bank XYZ yang memiliki promo bunga rendah. Jika pengajuan Ani disetujui, bulan berikutnya Ani membayar cicilan ke bank XYZ.

Bagaimana? Sudah paham kan? Jadi take over KPR adalah pemindahan kredit rumah dari bank satu ke bank lainnya. Apakah prosesnya mudah? Tidak juga, anda tetap melalui beberapa tahap seperti mengumpulkan dokumen syarat, BI checking, verifikasi data, penilaian rumah, SP3K, dan melakukan akad take over KPR.

Bagaimana Bila Nasabah KPR Meninggal?

Jika keberatan dengan cicilan KPR, nasabah bisa take over ke bank lain. Namun jika nasabah meninggal, apa yang harus dilakukan? Haruskah dipindahtangan ke anggota keluarga? Jawabannya tidak. Anggota keluarga tinggal membayarkan saja jumlah cicilan seperti yang telah ditentukan. Akan tetapi hal tersebut dilakukan jika sebelumnya nasabah tidak mendaftar asuransi jiwa.

Jika sudah ikut asuransi jiwa dan rajin bayar premi, maka cicilan KPR bisa langsung lunas. Namun bisa juga tidak, semua tergantung ketentuan perusahaan asuransi yang telah dipilih. Maka dari itu sebelum tanda tangan, pastikan dahulu membaca perjanjian asuransi yang telah ditetapkan.

Apa yang Perlu Diwaspadai dalam KPR Rumah Bekas?

Saat mengajukan KPR rumah bekas anda perlu waspada karena terdapat beberapa resiko seperti halnya pembelian motor bekas. Nah resiko seperti apa yang perlu diwaspadai dan diperhatikan? Berikut ulasannya.

  1. Sejarah dari rumah bekas yang ingin dibeli

Hal pertama yang perlu diwaspadai adalah sejarah rumah. Seseorang pasti memiliki alasan untuk menjual sebuah rumah seperti karena ingin pindah ke tempat lain, ingin rumah yang lebih besar, rumah berhantu, di rumah pernah terjadi pembunuhan, dan masih banyak alasan lainnya.

Jika alasannya positif, anda boleh lanjut membelinya. Namun jika alasannya karena hal negatif, sebaiknya anda mencari rumah bekas lainnya. Lalu bagaimana cara mengetahui sejarah rumah? Anda bisa tahu dengan bertanya pada warga sekitar.

  1. Kondisi bangunan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi bangunan dan kelayakannya. Untuk menilainya anda bisa meminta tolong pada keluarga atau teman yang sudah ahli. Alasannya karena saat akan dijual, kekurangan rumah ditutupi sebaik mungkin sehingga hanya orang yang sudah ahli lah yang bisa mengetahui kekurangannya.

  1. Sumber air dan ventilasi

Hal ketiga ini berkaitan dengan kesehatan penghuni rumah, jadi pastikan rumah memiliki ventilasi yang cukup baik. Begitu pula dengan sumber airnya. Pastikan sumber air bersih dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

  1. Legalitas dan surat-surat penting

Pastikan rumah tersebut memiliki izin pendirian yang dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap. Jangan sampai anda membeli rumah bekas yang ternyata didirikan di atas tanah sengketa.

Jadi saat mengajukan KPR rumah bekas, pastikan rumahnya memenuhi empat hal yang telah disebutkan di atas. Sehingga nantinya tidak timbul hal yang tidak diinginkan. Demikian ulasan tentang KPR. Semoga jawaban akan pertanyaan seputar KPR di atas bisa menambah informasi anda.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pertanyaan umum seputar KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Bagaimana Bila Kartu Kredit Hilang
Apabila KUR Macet ?
Arti dari Angka-angka yang Tertera pada Kartu Kredit
Apa yang Harus Dilakukan Apabila Kartu Kredit Expired?
Rumah Subsidi ala KPR Sejahtera FLLP
9 Kesalahan Umum dalam Mengambil Kredit
Bagaimana Bila Debitur Meninggal?
Apa itu Grace Period? Definisi Grace Period
KPR untuk Kaum Milenial
Mengenal KPR Syariah


Bagikan Ke Teman Anda