Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Ragam Biaya yang Timbul Dalam Proses Pengajuan KPR

Tak dapat dipungkiri bahwa kehidupan manusia memiliki tiga kebutuhan dasar paling utama: sandang, pangan, dan papan. Dari ketiganya, kebutuhan papan cukup sulit untuk dipenuhi, karena nilainya yang tinggi sehingga tak semua kalangan masyarakat bisa menjangkaunya.

Benar saja, harga rumah yang semakin tinggi dari tahun ke tahun seolah hanya menjadi mimpi untuk bisa memilikinya, terutama bagi masyarakat yang tergolong dalam kelas ekonomi menengah ke bawah. Alih-alih membeli rumah, bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari saja sudah sangat bersyukur.

Untuk menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan rumah, dunia perbankan menyediakan fasilitas layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Siapa pun bisa memanfaatkan fasilitas ini, asal secara hukum telah dinyatakan cukup umur dan memiliki pendapatan tetap.

Syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk mengajukan permohonan KPR secara umum tidaklah rumit, sehingga mudah dipenuhi. Tak heran jika jenis layanan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Buktinya, banyak yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas perbankan yang satu ini.

Apakah Anda salah seorang yang tertarik untuk mengajukan KPR? Jika ya, maka Anda harus siap dengan segala syarat dan ketentuan yang diberlakukan, termasuk biaya-biaya yang ditimbulkannya. Ragam biaya yang timbul dalam proses pengajuan KPR menjadi salah satu komponen penting yang harus dipertimbangkan juga disiapkan. Jangan sampai pengajuan KPR terkendala akibat Anda tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi segala biaya yang timbul karenanya.

Sebelum mengajukan permohonan KPR, ada baiknya jika Anda mengetahui ragam biaya yang timbul. Dengan begitu, Anda bisa menyiapkan dana cukup yang nantinya dapat memperlancar proses pengajuan fasilitas kredit ini. Jadi, apa saja biaya-biaya yang timbul dalam proses pengajuan KPR?

1. Uang muka

Sadarilah sejak awal bahwa pengajuan KPR tidaklah gratis. Komponen biaya pertama yang harus disiapkan adalah uang muka atau Down Payment (DP). Uang muka menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan KPR.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016, ketentuan uang muka yang harus disediakan adalah sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 30% untuk rumah ketiga. Namun, ketentuan ini hanya berlaku pada bank dengan rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah 5%. Dengan ketentuan ini, Anda bisa mengkalkulasi uang muka yang harus disediakan dari harga rumah yang diinginkan.

2. Biaya notaris

Proses pembelian rumah dengan fasilitas KPR melibatkan campur tangan notaris untuk mengurus dokumen-dokumen seperti pembuatan akta jual-beli, pengurusan pajak dan balik nama sertifikat. Jika pengajuan KPR Anda disetujui, pihak bank akan menunjuk notaris yang telah bekerjasama dengan bank untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Berkenaan dengan hal tersebut, biaya-biaya yang timbul pada level notaris meliputi:

  • Jasa notaris

Dalam proses jual beli rumah dengan fasilitas KPR, tentu saja harus ada dokumen otentik berupa akta jual beli yang dibuat oleh pejabat notaris. Penggunaan jasa notaris ini tentu saja menimbulkan biaya. Nah, biaya ini akan menjadi tanggungan Anda sebagai calon penerima fasilitas KPR.

  • Biaya balik nama sertifikat

Pembelian rumah dengan fasilitas KPR harus dilakukan pengalihan hak milik dari pemilik lama ke pemilik baru atau balik nama atas sertifikat rumah yang menjadi objek jaminan. Biaya yang timbul atas pengurusan balik nama ini umumnya diserahkan kepada notaris yang sekaligus berperan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

  • Pajak jual beli

Komponen biaya lain yang timbul dalam pengajuan KPR adalah pajak penjualan dan pembelian. Siapa yang menanggung biaya ini? Biasanya ditanggung oleh masing-masing pihak, di mana penjual menanggung pajak penjualan, sedangkan pembeli menanggung pajak pembelian. Namun, ada pula penjual yang menanggung biaya pajak secara keseluruhan.

Berapa besaran pajak penjualan dan pembelian? Menurut peraturannya, pihak penjual dikenakan pajak sebesar 2,5% dari nilai transaksi (NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak). Sementara pajak pembelian sebesar 5% dari NPOP yang dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Adapun NPOPTKP berdasar peraturan yang berlaku adalah sebesar Rp 60.000.000,-.

Sebagai contoh, A menjual rumah kepada B senilai Rp 200.000.000,-. Perhitungan pajak penjualan yang disebut juga pajak penghasilan (PPh) dan pembelian yang disebut juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Pajak penjualan = 2,5% x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

Pajak pembelian = 5% x (Rp 200.000.000,- – Rp 60.000.000,-) = Rp 7.000.000,-

3. Biaya administrasi bank

Tak hanya biaya-biaya yang timbul saat pengurusan KPR di notaris, Anda juga akan dikenakan biaya-biaya internal yang dikemas menjadi satu dalam biaya administrasi bank. Biaya-biaya ini harus Anda sediakan sendiri, artinya tidak bisa dikurangkan dari plafon yang diberikan dan sudah harus disetorkan kepada bank sebelum akad kredit dilakukan. Ragam biaya yang harus disetorkan kepada bank biasanya dirinci dalam Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K), yang meliputi:

  • Biaya notaris

Selain menanggung biaya notaris dalam pembuatan akta jual beli, Anda juga harus menanggung biaya notaris dari internal bank, terkait pembuatan akta perjanjian kredit.

  • Provisi

Provisi dimaksudkan sebagai biaya administrasi pengurusan KPR. Adapun besar biaya provisi yaitu 1% dari plafon kredit yang diberikan. Jika Anda memperoleh pinjaman sebesar Rp 150.000.000,-, maka biaya provisi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.500.000,-.

  • Appraisal

Pihak bank bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan appraisal atau menaksir nilai dari rumah yang akan dibeli dengan fasilitas KPR. Hasil dari appraisal ini digunakan sebagai dasar dalam memutuskan plafon yang akan diberikan. Terkait dengan biaya ini, setiap bank memberlakukan kebijakan yang berbeda. Ada yang mengharuskan pembayaran di muka, ada pula yang dibayar setelah pengajuan KPR disetujui. Biasanya besar komponen biaya ini antara Rp 250.000,- hingga Rp 1.000.000,-.

  • Angsuran pertama

Dalam SP3K telah disebutkan secara rinci tentang jumlah plafon, jangka waktu kredit, dan juga besar angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Angsuran pertama menjadi salah satu komponen biaya yang harus Anda siapkan dalam proses pengajuan KPR.

  • Asuransi jiwa

Asuransi jiwa menjadi biaya yang wajib Anda bayarkan dalam pengajuan KPR. Biaya ini sebagai jaminan bagi pihak bank bahwa penyelesaian pembayaran atas KPR yang diberikan tetap bisa berjalan ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada Anda selaku debitur, seperti meninggal dunia. Dengan adanya asuransi jiwa, maka jika tiba-tiba terjadi sesuatu pada Anda, maka ahli waris Anda tidak dibebani dengan ‘warisan utang’ karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

  • Asuransi kebakaran

Tak hanya asuransi jiwa, pihak bank juga akan ‘memaksa’ Anda untuk mengeluarkan biaya asuransi kebakaran. Sebagai aset yang diagunkan, pihak bank juga ingin menjaga ‘keselamatan’ rumah dari kemungkinan terjadinya kerusakan akibat kebakaran.

Secara keseluruhan, total biaya yang timbul dalam proses pengajuan KPR bisa mencapai kurang lebih 25% dari plafon kredit yang diberikan bank. Jika telah mengetahui ragam biayanya, alangkah lebih baik jika kini Anda mulai mempersiapkannya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang ragam biaya yang timbul dalam proses Pengajuan KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Hal-hal Apa Saja yang Menyebabkan KPR ditolak?
Sebaiknya Beli Rumah KPR atau Tunai?
Asuransi KPR, Jenis dan Penerapannya
Mengajukan KPR Rumah Indent
Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Keuntungan KPR Syariah Dibanding KPR Konvensional
Telat Bayar KPR? Ini Konsekuensinya!
Proses KPR untuk Rumah Bekas / Rumah Second
Pensiunan Mau Mengajukan KPR? Adakah KPR Untuk Pensiunan?
Bagaimana Caranya Melunasi KPR dengan Cepat?


Bagikan Ke Teman Anda