Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Tentang Jaminan Fidusia dan Sanksi Hukum yang Menyertainya

Istilah Fidusia sebenarnya sudah lama dikenal di Indonesia, terutama dalam konteks hukum yang mengatur tentang hutang-piutang dan transaksi keuangan. Kata Fidusia sendiri diambil dari Bahasa Romawi “fides” yang berarti kepercayaan. Dalam hukum Indonesia yang masih banyak mengacu pada kitab hukum Belanda, istilah ini secara lengkap disebut dengan Fiduciarie Eigendom Overdracht (F.E.O) yang mengacu pada pegalihan suatu hak kepemilikan atas barang bergerak maupun tidak bergerak secara kepercayaan.

Contoh kasus yang paling sederhana dari Fidusia adalah pembelian mobil atau motor secara kredit dengan menggunakan perusahaan pembiayaan atau leasing. Secara tertulis, barang yang dibeli masih merupakan hak milik dari perusahaan pembiayaan tersebut yang telah membelinya secara kontan dari dealer.

Tetapi, sebagai debitor yang mencicil barang tersebut ke leasing, Anda memiliki kendaraan tersebut secara Fidusia dan berhak memakai, meminjamkan, dan memodifikasinya selama tidak ada masalah dalam proses pelunasan pinjaman.

Pihak leasing memberikan hak kepemilikan tersebut kepada debitur dengan kepercayaan bahwa yang bersangkutan akan membayar kembali dana yang dikeluarkan untuk membeli kendaraan tersebut hingga lunas beserta bunganya sesuai ketentuan yang disepakati. Setelah semua pinjaman lunas, barulah hak kepemilikan akan berpindah tangan ke debitur secara tuntas.

Karena hanya berdasarkan azas kepercayaan yang memiliki dasar hukum, maka proses pengalihan kepemilikan ini disebut dengan Fidusia. Sedangkan kendaraan yang dibeli tersebut menjadi jaminan Fidusia, karena masih bisa diambil kembali oleh pemilik yang sebenarnya (kreditor) selama debitur belum membayar pinjaman hingga lunas.

Pada prakteknya, penjaminan Fidusia diatur oleh UU No. 42 Thn 1999 yang mengatur tentang hak dan kewajiban debitor maupun kreditor. Mengenai jaminan Fidusia itu sendiri sebenarnya bersifat accessoir karena dapat berubah sesuai dengan kondisi perjanjian utamanya, yaitu perjanjian hutang piutang.

Oleh karena itu, jika hutang yang diberikan telah dilunasi susuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak, maka perjanjian mengenai jaminan Fidusia juga akan terhapuskan. Karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya, maka pelanggaran akan perjanjian Fidusia dan jaminan Fidusia dapat mengakibatkan saksi hukum baik pidana maupun perdata. Hal ini diberlakukan untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dapat dilakukan salah satu pihak sehingga merugikan pihak lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut contoh-contoh kasus pelanggaran jaminan Fidusia.

1. Pengambilan secara paksa oleh pihak kreditor

Pihak kreditor tidak berhak mengambil barang yang telah dialihkan kepemilikannya baik secara sebagian maupun keseluruhan kepada debitu selama debitur masih memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, walaupun hutang belum lunas, maka pihak kreditor atau pemberi dana tidak bisa begitu saja mencabut begitu saja hak kepemilikan debitor selama debitor misalnya, masih mencicil dengan teratur beserta bunga dan dendanya. Melakukan tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 42 Thn 1999

2. Perjanjian hutang piutang mengatasnamakan pihak lain

Peminjaman yang dilakukan atas nama orang lain sebagai debitur dengan cara memalsukan identitas tanpa sepengetahuan pihak kreditor. Ini adalah kasus yang paling sering terjadi di masyarakat luas yang juga termasuk tindak penipuan sehingga akan terkena tindak pelanggaran pidana juga. Jadi pihak debitur mengajukan permohonan pembiayaan kepada perusahaan leasing dan dengan menggunakan nama orang lain.

Jika terjadi kemacetan saat pembayaran, maka pihak kreditur berhak mengajukan gugatan pidana maupun perdata kepada pihak debitur dan juga pihak yang meminjamkan namanya. Kasus ini diatur dalam pasal 35 UU nomer 42 tahun 1999 dan juga Pasal 378 KUHP.

3. Menggunakan barang yang bukan menjadi milik sah sebagai jaminan Fidusia

Menggadaikan atau menjual barang yang menjadi jaminan Fidusia sebelum perjanjian berakhir. Pihak debitur hanya berhak untuk menggunakan dan meminjamkan barang yang dijadikan jaminan Fidusia. Misalnya, ada kasus mengenai penipuan dengan menggunakan mobil yang dipinjam pada perusahaan rental mobil sebagai jaminan gadai.

Dalam kasus ini, mobil rental adalah jaminan Fidusia yang tidak dapat digunakan sebagai jaminan perjanjian hutang piutang lainnya. Baik pihak kreditor maupun pemilik rental berhak menutut debitur secara hukum atas kasus penipuan dan juga pelanggaran UU Fidusia.

Untuk menjamin keabsahan hukum atas jaminan Fidusia, barang tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia seperti yang diatur pada pasa 11 UU Fidusia. Pihak penerima jaminan Fidusia akan mendaftarkan Sertifika Jaminan Fidusia yang berkekuatan hukum karena sudah disahkan oleh badan hukum yang berwenang (Notari, PPAT, dll).

Dengan adanya sertifikat ini sebagai bukti sah, pengurusah pelanggaran Fidusia akan jauh lebih mudah dan legal. Tanpa adanya perjanjian yang sah, bisa jadi pihak debitur maupun kreditor menyangkal perjanjian hutang piutang sebelumnya pernah terjadi yang berakibat dengan batalnya perjanjian Fidusia. Dalam kasus ini, maka status kepemilikan barang bisa diakui oleh pihak yang membeli dan melunasi barang tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang jaminan Fidusia dan sanksi hukum yang menyertainya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengenal Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hukumnya
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda