Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Terlilit Hutang Kartu Kredit? Jangan Panik, Inilah Cara Mengatasinya!

Penggunaan kartu kredit memang sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat modern masa kini, dimana dapat memudahkan dalam bertransaksi. Kemudahan ini terlihat dari penggunaannya yang simpel dan pembayarannya yang bisa diangsur sekian bulan, bahkan ada yang menawarkan cicilan 0%. Namun seperti layaknya alat pembayaran lain, penggunaan kartu kredit yang tidak dikelola dengan baik justru akan menjerumuskan pemiliknya ke dalam masalah hutang yang besar.

Kartu kredit pada dasarnya adalah kartu berhutang, dan hutang harus selalu dibayar sesuai dengan jumlah serta tenggat waktunya. Jika hutang ini kemudian diabaikan, jumlahnya akan terus menumpuk dan membuat Anda kesulitan untuk membayarnya. Biasanya ketika hutang kartu kredit tidak juga dibayar dalam jangka waktu 3 bulan, pihak bank akan mulai menghubungi untuk meminta pelunasan. Anda mungkin juga akan didatangi debt collector yang menagih pembayaran hutang dari kartu kredit tersebut.

Sebenarnya jika dihadapi dan diatasi dengan tepat, masalah hutang kartu kredit atau kredit macet ini bisa diselesaikan dengan baik. Berikut adalah hal-hal yang dapat Anda lakukan dalam melakukan upaya negosiasi dan mengatasi persoalan hutang kartu kredit.

Datang Langsung ke Bank Terkait

Hal pertama yang harus Anda lakukan saat terkena persoalan hutang kartu kredit adalah dengan menghadapinya secara langsung dan bertanggung jawab. Bagaimanapun juga, Anda berada dalam posisi memiliki hutang kepada bank dan hutang adalah sesuatu yang wajib untuk dibayar. Datangilah bank penerbit kartu kredit yang Anda hutangi, dan sampaikan baik-baik keadaan serta maksud Anda.

Salah satu hal penting yang perlu diingat adalah Anda sendiri yang datang langsung ke bank, bukan justru menggunakan jasa pengacara atau perwakilan pihak lain. Sekarang ini banyak pihak yang mengklaim dapat mengatasi masalah hutang kartu kredit Anda dengan mengaku sebagai pengacara kartu kredit. Berhati-hatilah dengan jasa seperti itu, karena banyak kejadian yang ternyata hanya kedok penipuan dan malah akan mengambil uang Anda.

Selain itu, pihak bank tidak akan suka jika Anda menggunakan pihak lain dalam mengatasi urusan hutang kartu kredit Anda. Hutang Anda adalah urusan Anda yang harus diselesaikan, mengapa malah mengutus orang atau pihak lain dalam negosiasi? Dan logikanya juga, kalau Anda punya uang untuk membayar pengacara; bukankah lebih baik uang itu digunakan untuk membayar hutang kartu kredit yang menunggak?

Perlu diketahui juga bahwa menggunakan jasa pengacara atau mengurusnya sendiri, hasilnya akan sama saja. Jadi lebih baik jika Anda mengurusnya sendiri dan datang langsung ke pihak bank terkait, dengan begitu Anda tidak perlu mengeluarkan uang jasa. Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi buku tabungan
  3. Data tagihan di bank lain
  4. Surat permohonan keringanan
  5. Materai
  6. Dokumen penunjang (sesuai keadaan), seperti surat keterangan tidak mampu dan surat PHK

Berdiskusi dan Negosiasi

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat menghadap bagian collection bank dan memulai untuk berdiskusi serta melakukan negosiasi. Dalam tahap ini, penting bagi Anda untuk menjelaskan bagaimana keadaan Anda dengan sejujur-jujurnya dan setulus mungkin. Sampaikan juga dengan kalimat yang baik, jangan sampai terbawa emosi yang hanya akan memperumit keadaan.

Pada dasarnya, pihak bank akan memberikan keringanan kepada nasabah jika memang keadannya tidak memungkinkan. Bank tentu tidak ingin kehilangan nasabah, atau bahkan sama sekali tidak mendapatkan pelunasan dari hutang yang dimiliki nasabah. Dalam hal ini, pihak bank bisa memberikan kebijakan dalam bentuk debt rescheduling atau debt restructuring. Namun perlu diingat kembali bahwa kebijakan tersebut kembali lagi pada peraturan bank terkait dan keadaan yang menimpa nasabah.

Debt rescheduling dan debt restructuring merupakan keringanan yang diberikan oleh bank agar nasabah dapat membayar hutang yang dimilikinya. Keringanan tersebut bisa berupa penambahan tenggat waktu pembayaran, pemotongan suku bunga, penghapusan biaya pinalti, pengurangan jumlah cicilan bulanan, hingga potongan jumlah hutang yang tersisa. Anda juga bisa mendapatkan keringanan dengan melakukan balance transfer ke kartu bank lain yang memiliki bunga lebih rendah dibanding yang lain.

Meminta Bantuan Mediasi BI

Jika setelah mendatangi pihak bank dan diskusi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan bagi kedua belah pihak, Anda bisa meminta bantuan Bank Indonesia (BI). BI sebagai bank sentral memang memiliki peranan sebagai lembaga mediasi perbankan, termasuk salah satunya mengenai permasalahan kredit macet. Sebagai pihak mediasi, BI tidak akan memihak salah satu pihak dan tetap akan bertindak netral dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Jadi perlu diingat lagi meskipun meminta bantuan mediasi BI, bukan berarti Anda bisa terbebas dari membayar hutang kartu kredit yang menunggak. Bagaimanapun juga, hutang tunggakan kartu kredit tersebut adalah tanggung jawab yang harus Anda bayar. Yang akan Anda negosiasikan adalah keringanan baik dalam cara pembayaran, waktu pembayaran, atau pengurangan jumlah hutang yang harus dibayar.

Hindari Kesalahan yang Sama

Ketika Anda telah berhasil menuntaskan masalah hutang kartu kredit dan membayar lunas semua tunggakan, jadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran yang berharga. Jangan sampai Anda kembali ke gaya hidup lama yang membuat Anda terjerumus ke dalam lilitan hutang, apalagi sampai menyulitkan anggota keluarga atau teman terdekat. Kartu kredit memang dibuat untuk memudahkan transaksi, tapi jangan sampai kartu tersebut membuat Anda terlena.

Sesuai namanya yaitu alat pembayaran, Anda-lah yang harus menggunakan dan memanfaatkan alat tersebut dengan baik; bukan justru Anda yang diperalat. Karena itu, ingatlah selalu untuk bijak dalam menggunakan kartu kredit agar tidak keluar batas. Penting juga untuk selalu mengatur pengeluaran serta keuangan Anda secara keseluruhan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara mengatasi terlilit hutang kartu kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Kapan Melakukan Tarik Tunai Kartu Kredit?
Yang Harus Dilakukan Ketika Terlambat Bayar Kartu Kredit
Apa Itu Asuransi Kartu Kredit?
Tip Ketika Menunggak Kartu Kredit
Inilah Jebakan Kartu Kredit yang Anda Harus Tahu
Kartu Kredit UOB
Penyebab Aplikasi Kartu Kredit Anda Ditolak Bank
10 Negara Paling Banyak Utang Pemerintahnya
Tarik Tunai Kartu Kredit untuk Biaya Mudik?
Bolehkah Memakai Kartu Kredit Orang Lain?


Bagikan Ke Teman Anda