Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Leasing? Definisi Leasing

Kita telah lama mendengar istilah leasing dalam kehidupan finansial kita sehari-hari. Tapi apakah kita sudah paham betul apa yang dimakud dengan leasing? Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara singkat dan padat mengenai pengertian, jenis-jenis leasing, serta manfaat dari keikutsertaan leasing.

Pengertian Leasing

Leasing atau sewa – guna – usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa – guna – usaha dengan hak opsi (finace lease) maupun sewa – guna – usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasar pembayaran secara berkala.

Maka secara sederhana, leasing berarti equipment funding yang membiayai peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Istilah-istilah dalam leasing

Saat melakukan transaksi dengan menggunakan leasing, maka kita akan menemukan beberapa istilah berikut ini.

  • Lease

Lease adalah kontrak sewa terhadap penggunaan barang tertentu selama periode yang sudah disepakati dengan adanya biaya sewa.

  • Lessee

Lesse adalah pihak, bisa berupa perorangan atau pun badan hukum yang menggunakan modal yang berasal dari pembiayaan pihak leasing.

  • Lessor

Lessor merupakan pihak pemegang hak milik barang yang akan dijadikan lease.

  • Lease term

Lease term adalah jangka waktu dalam lease yang sifatnya mutlak atau tidak dapat dibatalkan.

  • Residual value

Residual value merupakan nilai dari leased asset yang diperkirakan dapat direalisasikan pada saat periode sewa masuk dalam tahap akhir.

  • Security deposit

Security deposit (SD) adalah jaminan kas yang diminta oleh lessor terhadap sewa sebagai kewajiban.

Ciri-ciri leasing

Adapun ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:

  • Memiliki hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut
  • Hak milik benda ada pada leasor
  • Benda yang menjadi objek leasing merupakan benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan

Jenis-Jenis Leasing

Leasing dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berikut ini:

1. Jual dan lease kembali

Dalam jual dan lease kembali, perusahaan yang memiliki tanah, bangunan, serta peralatan menjual hartanya untuk kemudian mengadakan perjanjian me- lease kembali properti tersebut selama periode tertentu melalui syarat khusus.

Pembelinya dapat berupa perusahaan asuransi, bank komersial, perusahaan leasing, atau perorangan. Dengan demikian, leasing ini dapat menjadi alternatif bagi pinjaman hipotek (dengan aktiva tetap).

Pada perjanjian jual dan lease kembali, pembayaran lease akan ditetapkan sedemikian rupa sehingga mengembalikan harga beli pada investor/lessor sambil menetapkan tingkat pengembalian tertentu atas investasi lessor.

2. Lease operasi

Lease operasi atau disebut pula dengan lease jasa menawarkan pembiayaan sekaligus pemeliharaan. Lease ini akan menetapkan bahwa lessor bertanggung jawab untuk merawat peralatan yang di- lease, dengan biaya perawatan yang diperhitungkan dalam pembayaran lease.

Lease operasi kerap kali tidak diamortasi sepenuhnya. Selain itu, terdapat pasal pembatalan dalam kontrak lease yang memberikan hak pada lease untuk membatalkan lease sebelum berakhirnya kontrak.

3. Lease keuangan/modal

Lease keuangan berbeda dengan lease operasional dalam 3 hal, yakni:

    • Tidak memberikan jasa pemeliharaan
    • Tidak dapat dibatalkan
    • Lease modal diamortasi secara penuh

Manfaat Keikutsertaan Leasing

Menggunakan pembiayaan melalui leasing adalah cara yang mudah dalam mendapatkan barang yang kita inginkan dan sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini beberapa manfaat atau keuntungan dari keikutsertaan leasing.

1. Fleksible

Struktur kontrak yang ada pada leasing amatlah fleksible sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Demikian pula dengan besarnya pembayaran beserta jangka waktu yang harus ditempuh dapat disesuaikan dengan kemampuan kita.

2. Tidak harus menyertakan jaminan

Hak kepemilikan secara sah terhadap barang yang di-lease merupakan jaminan dalam pembiayaan secara leasing.

Demikian pula dengan pembiayaan yang dilakukan sesuai penghasilan dari usaha dengan barang lease merupakan jaminan dalam pembiayaan secara leasing.

3. Capital saving

Kebanyakan leasing akan melakukan pembiayaan 100% untuk kebutuhan barang. Hal ini berarti jika ada dana lain yang masih ada, dapat dipergunakan untuk kepentingan lainnya.

Tentunya dengan sisa modal yang ada ini, diharapkan dapat menjadi tambahan keuangan guna meningkatkan produktivitas.

4. Pelayanan cepat

Prosedur dalam leasing amatlah sederhana. Hal ini tentu berdampak pada cepatnya pelayanan yang dilakukan oleh leasing terhadap pihak yang membutuhkan.

Efisiensi waktu ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perusahaan lainnya guna meningkatkan produktifitas.

5. Terhindar dari kerugian inflasi

Penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi dapat dihindari dengan menggunakan leasing. Hal ini dikarenakan apabila pihak memilih melakukan leasing, maka pembayaran yang dilakukan akan sesuai dengan satuan moneter sebelumnya.

Sehingga ketika melunasi hutang, pembayar tidak akan terkena kenaikan harga.

6. Kepastian hukum

Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing akan mendapatkan kepastian hukum. Sebab dalam leasing sendiri terdapat parturan yang tidak bisa dibatalkan dengan kondisi perekonomian apa pun.

7. Cara mendapatkan aktiva

Bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pendanaan dapat menggunakan fasilitas leasing ini untuk mendapatkan aktiva atau barang.

Dengan demikian, modernisasi atau pun peningkatan prokdutifitas tetap dapat berlangsung.

Dalam perkembangannya, definisi leasing ini kerap kali disalah artikan. Banyak masyarakat yang mengartikan bahwa leasing sama dengan kredit. Kendati memiliki konsep yang sama, namun leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat jika diartikan sebagai kredit.

Lebih dari itu, leasing merupakan tindakan dan perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan pada akhir periode sewa. Jadi dapat disimpulkan pula, apabila penyewa tidak mampu membayar biaya leasing hingga tuntas, maka kepemilikan barang akan kembali pada pemberi sewa.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu leasing dan definisi leasing, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Definisi SHU Koperasi
Apa itu Penetration Pricing? Definisi Strategi Penetapan Harga Penetration
Definisi Debt to Income Ratio?
Apa Itu EPS? Definisi Earning Per Share
Apa itu Wesel? Definisi Wesel
Apa itu Paper Millionaire? Definisi Paper Millionare?
Definisi Money Illusion atau Ilusi Uang
Definisi Cash Flow
Apa itu Valas? Definisi Valuta Asing
Definisi Too Big to Fail


Bagikan Ke Teman Anda