Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Biaya Surcharge Kartu Kredit Bisa Dihilangkan?

Biaya surcharge kartu kredit bisa dihilangkan? Bagi Anda pemegang kartu kredit pasti memperhatikan kemunculan biaya surchage ini saat melakukan transaksi di beberapa toko atau mungkin semua toko. Walaupun biayanya kecil yaitu rata-rata sebesar 3% tetapi tetap saja bisa merugikan si pengguna kartu.

Apa sih sebenarnya biaya surchage ini? Dan apakah benar biaya surchage ini sebenarnya sudah dilarang keberadaannya oleh Bank Indonesia? Lalu apakah Anda bisa menghindari dan menghilangkan biaya surchage ini?

Bagi Anda yang belum pernah mendengar biaya surchage atau berencana membuat kartu kredit. Ada baiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai “apa itu biaya surchage?” loh!

Apa Itu Biaya Surcharge?

Biaya surchage merupakan biaya yang dikenakan dan harus dibayar oleh si pemegang kartu setiap kali bretransaksi menggunakan kartu kredit di merchant atau toko. Lahirnya biaya surchage ini karena pihak penerbit kartu kredit melakukan kerjasama dengan pihak merchant dalam hal menyediakan sistem pembayaran transaksi digital payment yang aman, mudah, cepat, dan terpercaya.

Namun pelayanan dari pihak bank kepada merchant ini tentunya tidak gratis. Merchant diharuskan membayar biaya pelayanan sistem pembayaran ini, rata-rata sekitar 3%. Munculnya biaya pelayanan sistem pembayaran ini membuat merchant ‘terpaksa’ membebankan biaya surchage pada pemegang kartu kredit.

Salah satu hal yang menjadi pemicu munculnya biaya surcharge bisa juga karena kerjasama promo. Awalnya bank dan toko melakukan perjanjian kerjasama di mana keduanya sepakat menentukan nilai merchant discount rate. Dalam artian bagi para pengguna kartu kredit akan mendapatkan diskon spesial setiap kali bertransaksi menggunakan kartu kredit di merchant tersebut.

Dalam kerjasama tersebut bank akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang dilakukan via kartu kredit. Mengingat margin keuntungan yang sangat kecil, maka hal inilah yang menjadi salah satu pemicu toko membebankan biaya bank ke konsumen dalam bentuk surchage.

Bank juga sebenarnya tidak mengambil untung dari surchage ini, karena bank hanya membebani toko dengan biaya transaksi kartu kredit yang terjadi di setiap transaksi di tokonya. Sebenarnya bisa saja pihak penerbit kartu kredit memutuskan kerjasama dengan merchant yang menolak adanya biaya pelayanan sistem pembayaran ini lalu menarik mesin EDC nya. Namun jika memutus hubungan kerja, maka pihak penerbit kartu kredit ini tentu akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya.

Jika hal ini sudah terjadi, di mana pihak penerbit kartu kredit menutup mata akan kenyataan. Maka sudah saatnya bagi si pemegang kartu kredit untuk bergerak bukan?

Apakah Biaya Surcharge Legal?

Biaya surchage yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit sebenarnya sudah dilarang oleh Bank Indonesia. Hal ini tertera dalam peraturan No. 11/11/PBI/2009 yang isinya menegaskan jika penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan toko yang merugikan pemegang kartu kredit maupun penerbit kartu kredit.

Apakah Biaya Surcharge Bisa Dihilangkan?

Biaya surchage tidak bisa dihilangkan. Namun kabar baiknya tidak semua toko akan membebankan biaya surchage pada si pemegang kartu kredit loh. Hal ini bisa jadi salah satu cara bagi Anda untuk menghindari membayar biaya surchage setiap kali bertransaksi menggunakan kartu kredit. Dan berikut beberapa cara lainnya agar Anda terhindar dari biaya surchage:

  • Mencari toko yang tidak membebankan biaya surchage pada pembelinya
  • Biasanya merchant akan memberitahu Anda dikenakan biaya surchage saat hendak melakukan pembayaran. Di sini Anda bisa menolaknya dan membayar transaksi menggunakan uang tunai.
  • Laporkan kepada pihak penerbit kartu. Pisahkan nominal transaksi yang sesungguhnya dengan nominal surchage. Lalu Anda bisa menjadikan bukti untuk mengajukan klaim ke pihak penerbit kartu kredit. Jika pihak penerbit kartu kredit tetap ‘menutup mata’ akan kasus ini, maka Anda bisa mengadu ke Bank Indonesia, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), atau ke lembaga pengaduan konsumen seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Menggunakan kartu kredit memang lebih memudahkan proses transaksi dalam kehidupan keseharian. Melalui kartu kredit pun Anda bisa merasa lebih aman karena tidak perlu membawa uang tunai saat bepergian. Namun kehadiran kartu kredit yang seharusnya lebih memudahkan dan aman ini memang dikenakan biaya lebih dibandingkan bertransaksi menggunakan uang tunai. Hal ini sepertinya wajar asalkan biaya yang dikenakan tidak terlalu besar bukan?

Mulai sekarang ada baiknya menanyakan terlebih dahulu kepada toko atau merchant bersangkutan sebelum Anda bertransaksi. Menanyakan apakah mereka akan mengenakan biaya tambahan sebesar 3% untuk transaksi yang akan Anda lakukan atau tidak. Jika mereka mengenakan biaya surchage kartu kredit maka sebaiknya kamu menolaknya. Namun jika kamu sedang dalam keadan terdesak, maka bisa tetap melakukan transaksi. Asalkan kamu meminta pihak toko untuk menuliskan biaya tambahan tersebut dalam struk pembelanjaan. Bukti tertulis ini nantinya bisa Anda gunakan untuk melakukan klaim pengembalian biaya ke bank penerbit kartu kredit loh.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang biaya surcharge kartu kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Transaksi dengan VCC (Virtual Credit Card) dan VCN (Virtual Credit Number)
Kartu Kredit Bank BNI
Penyebab Aplikasi Kartu Kredit Anda Ditolak Bank
Terlilit Hutang Kartu Kredit? Jangan Panik, Inilah Cara Mengatasinya!
Inilah Jebakan Kartu Kredit yang Anda Harus Tahu
Kartu Kredit dari BCA
Yang Harus Dilakukan Ketika Terlambat Bayar Kartu Kredit
Keunggulan Menarik Kartu Kredit CIMB Niaga
Faktor Utama Yang Menyebabkan Kredit Macet
Apa Beda KTA vs Kartu Kredit?


Bagikan Ke Teman Anda