Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Definisi Polis Lapse

Ketika berniat membeli polis asuransi, pastikan Anda mengetahui dan memperhatikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan terutama berkenaan dengan pembayaran premi. Premi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh pemegang polis atau tertanggung sebagai tanda kepesertaan dalam asuransi. Kelancaran pembayaran premi penting sebab berpengaruh pada keberlangsungan manfaat yang akan diterima nasabah asuransi. Oleh sebab itu, jangan sampai polis asuransi Anda berstatus sebagai polis lapse. Apa itu polis lapse?

Definisi polis lapse

Polis lapse merupakan suatu kondisi di mana polis asuransi tidak aktif atau batal karena nasabah tidak melakukan pembayaran premi hingga melampaui masa tenggang yang telah ditentukan. Suatu polis yang berstatus lapse menandakan bahwa masa efektif dari polis tersebut telah berhenti.

Dalam definisi lain, polis lapse juga dapat dipahami sebagai penghentian penanggungan manfaat asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang telah jatuh tempo dan bahkan melampaui masa tenggang, sedangkan nilai tunai yang tersisa tidak lagi mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biaya lainnya.

Kondisi polis lapse sebenarnya justru merugikan nasabah sendiri. Sebab berpengaruh pada berhentinya poteksi hingga polis tersebut diaktifkan kembali. Kondisi polis lapse tidak bisa diklaim manfaatnya apabila nasabah mengalami sakit atau musibah lain yang ditanggung dalam polis, atau bahkan meninggal dunia. Oleh sebab itu, jika sudah masuk dalam kepesertaan asuransi, maka pastikan pembayaran premi lancar sehingga tidak sampai berstatus lapse.

Polis lapse dapat dipulihkan kembali dalam maksimal waktu selama dua tahun. Untuk memulihkan atau mengaktifkan kembali polis yang lapse, nasabah diwajibkan untuk membayar sejumlah premi yang tertunggak termasuk biaya-biaya lain yang terutang. Selain itu, nasabah juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan medis kembali karena pertambahan usia dan membayar seluruh biaya pemeriksaan medis tersebut.

Untuk menghindari kerugian polis lapse, satu-satunya cara adalah nasabah harus membayar premi tepat waktu setiap bulannya. Polis asuransi yang senantiasa aktif akan dapat menjadi ‘penyelamat’ ketika nasabah mengalami atau berada dalam masa krisis, karena dapat meminimalisir risiko.

Penyebab polis lapse

Status atau kondisi polis lapse terjadi bukan tanpa sebab. Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab suatu polis asuransi dalam kondisi lapse.

  • Pembayaran premi tertunggak hingga melampaui masa tenggang dalam dua tahun pertama

Polis lapse ini umumnya berlaku pada jenis asuransi unitlink, di mana sebagian premi digunakan untuk proteksi dan sebagian lainnya untuk investasi. Sebab itu, premi dalam asuransi unitlink berbeda dibedakan dengan biaya asuransi. Setiap nasabah asuransi unitlink diwajibkan untuk membayar premi saat jatuh tempo setiap bulan. Jika mengalami keterlambatan pembayaran, perusahaan asuransi masih memberikan waktu tenggang yang umumnya selama 45 hari dari tanggal jatuh tempo. Peraturan ini berlaku dalam dua tahun pertama kepesertaan nasabah dalam asuransi.

Jika nasabah tidak juga membayar premi selama masa tenggang, maka polisnya akan berstatus lapse. Sebagai contoh, nasabah membeli polis asuransi yang jatuh tempo tanggal 4 setiap bulannya. Pada tanggal 5 Juli, nasabah tidak membayarkan premi yang menjadi kewajibannya, sehingga polis masih tetap aktif selama masa tenggang yakni 45 hari ke depan, yakni sampai tanggal 19 Agustus. Apabila pada tanggal 19 Agustus nasabah tak juga membayar premi, maka polisnya akan lapse pada 20 Agustus. Polis yang lapse bisa diaktifkan atau dipulihkan kembali. Untuk itu, nasabah hanya perlu membayarkan premi yang tertunggak selama dua bulan, yaitu untuk tanggal 5 Juli dan 5 Agustus.

  • Nilai investasi tak mencukupi pembayaran biaya-biaya asuransi

Polis asuransi unitlink yang telah berjalan selama dua tahun akan timbul biaya-biaya yang meliputi biaya asuransi, administrasi, akuisisi yang masih tersisa, dan lainnya. Berbagai biaya tersebut secara otomatis akan memangkas nilai investasi, tanpa mempertimbangkan lancar tidaknya pembayaran premi. Artinya, meski nasabah tertib dalam membayar premi setiap bulannya, nilai investasinya akan tetap dipotong untuk membayar biaya-biaya yang timbul tersebut.

Masalahnya, nilai investasi bisa saja mengalami defisit atau habis. Hal ini umumnya disebabkan oleh pembayaran premi yang tidak teratur, terlalu sering melakukan penarikan dana, bahkan bisa jadi kinerja investasi memburuk dalam jangka waktu lama. Jika nilai investasi tak lagi mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi, maka status polis menjadi lapse.

Akibat dari polis lapse

Polis lapse di mana proteksi atas segala sesuatu yang ditanggung dalam asuransi dihentikan tentu saja akan berakibat pada manfaat asuransi itu sendiri. Berikut beberapa akibat yang ditimbulkan oleh polis asuransi dalam kondisi lapse.

  • Proteksi asuransi atas polis sudah tidak berlaku lagi

Nasabah yang polis asuransinya berada dalam status atau kondisi lapse, artinya tidak lagi terproteksi dengan asuransi karena masa efektif atas manfaat asuransi sudah tidak berlaku lagi. Kondisi ini jelas akan merugikan nasabah sendiri. Sebab ketika nasabah mengalami sakit atau kondisi yang ditanggung asuransi, tetapi polis asuransinya lapse, maka nasabah tersebut tidak akan dapat manfaat atas polis asuransi yang dibelinya.

Sebagai contoh seorang nasabah mengalami sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Pada saat bersamaan ternyata polis asuransi dari nasabah tersebut dalam kondisi lapse, karena terlambat membayar premi dua bulan. Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh biaya perawatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab nasabah itu sendiri. Sementara pihak perusahaan asuransi tidak akan membayar biaya perawatan sepeser pun, karena polis asuransi nasabah tersebut dalam status tidak aktif.

  • Penolakan pengajuan klaim

Perlu disadari di awal bahwa status polis lapse berimplikasi pada terhentinya proteksi asuransi pada objek-objek yang ditanggung. Berhentinya poteksi sama artinya dengan kepesertaan yang tidak lagi aktif. Sebab itu, apabila nasabah mengalami masa kritis seperti jatuh sakit atau mengalami musibah lain atau bahkan meninggal dunia ketika status polisnya lapse, maka nasabah tidak bisa mengajukan klaim atas manfaat dari polis tersebut. Dengan kata lain, perusahaan asuransi akan menolak untuk memberikan pertanggungan atas kondisi yang dialami nasabah.

Sebagai ilustrasi, Pak Joko membeli sebuah polis asuransi dengan nilai Rp 500 juta. Sayangnya, Pak Joko tidak membayar premi selama 3 bulan berturut-turut, sehingga polisnya berstatus lapse. Dalam status polisnya lapse, Pak Joko meninggal dunia. Uang asuransi yang sedianya bisa digunakan sebagai warisan tak dapat diklaim karena polisnya tidak aktif alias lapse.

  • Masa tunggu pemulihan polis akan dimulai dari awal lagi

Setiap pembelian polis asuransi baru, terdapat masa tunggu untuk bisa digunakan. Artinya, manfaat atas polis tersebut tidak bisa langsung diperoleh sesaat setelah terdaftar sebagai peserta asuransi, tetapi harus menunggu beberapa saat hingga statusnya aktif. Berkenaan dengan masa tunggu, umumnya untuk pertanggungan penyakit biasa selama 30 hari, penyakit khusus 12 hari, dan penyakit kronis selama 90 hari.

Apabila polis asuransi seorang nasabah sempat lapse dan akan dipulihkan kembali, maka nasabah tersebut harus kembali menunggu selama jangka waktu yang ditentukan seperti pada polis baru. Oleh karenanya, jika nasabah tiba-tiba jatuh sakit sebelum masa tunggu terlampuai, maka biaya rawat inap di rumah sakit tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Contohnya, seorang nasabah memulihkan kembali polisnya yang berstatus lapse pada tanggal 1 Agustus. Untuk mendapatkan manfaat atas polis yang dipulihkan tersebut, nasabah harus menunggu 30 hari untuk jenis penyakit biasa. Namun pada hari ke-15 sebelum masa tunggu berakhir, nasabah tersebut jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Dengan demikian, klaim atas biaya rawat inap di rumah sakit dari nasabah tersebut tidak akan dibayar oleh pihak perusahaan asuransi.

  • Membayar premi dan biaya asuransi yang tertunggak

Polis lapse di dua tahun pertama masih bisa dipulihkan dengan cukup mudah, namun bisa juga dirasa cukup berat. Setiap upaya pemulihan kembali polis yang lapse, nasabah diwajibkan untuk membayar seluruh premi dan biaya asuransi yang tertunggak. Jika nasabah tidak membayar premi dalam waktu dua bulan, artinya dia harus membayar seluruh premi yang tertunggak selama 2 bulan tersebut.

Sementara pemulihan polis asuransi dalam kondisi lapse setelah dua tahun pertama, nasabah akan dikenakan biaya asuransi dan administrasi yang terutang. Artinya, apabila nasabah menunggak 10 bulan, maka dia harus membayar premi selama 10 bulan tersebut plus biaya-biaya lain yang terutang.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang definisi polis lapse, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Asuransi Mobil Adira
Apa itu Variable Cost? Definisi Variable Cost
Apa itu Current Asset? Definisi Current Asset
Apa itu Money Supply?
Definisi Oligopoli
Asuransi Mobil Allianz
Apa itu Premium Pricing? Definisi Premium Pricing
Apa itu Price Discrimination (Diskriminasi Harga)
Apa Itu Corporate Credit Card? Definisi Corporate Credit Card
Apa itu Transaksi Berulang? Definisi Transaksi Berulang


Bagikan Ke Teman Anda