Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Inilah Bentuk dan Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Dalam menggerakkan roda perekonomian negara, badan usaha memiliki peran penting dengan kegiatan operasional yang dilakukannya. Kata badan usaha sendiri biasanya dikaitkan dengan kata bisnis atau perusahaan oleh banyak orang. Hal ini tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah juga, karena ada badan usaha yang memiliki orientasi pada bisnis.

Namun badan usaha lebih kepada lembaga atau organisasi yang menjalankan kegiatan perekonomian, dengan beberapa diantaranya ada yang bertempat di perusahaan. Sebagai sebuah lembaga atau organisasi, badan usaha memiliki payung hukum atau kekuatan yuridis untuk melindungi eksistensinya dan kegiatan yang dijalankan.

Berdasarkan tujuannya, badan usaha terbagi menjadi dua yaitu mencari keuntungan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat. Meski begitu, kini tidak ada badan usaha yang benar-benar tidak menghasilkan laba karena tetap membutuhkan dana operasional. Sedangkan berdasarkan jenisnya, badan usaha di Indonesia, terbagi menjadi tiga jenis yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS.

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan agar dapat meningkatkan taraf hidup para anggotanya dan menjadi gerakan perekonomian masyarakat. Di Indonesia sendiri, koperasi mulai tumbuh sejak jaman pendudukan Belanda dimana masyarakat yang terhimpit beban ekonomi bersatu untuk menolong satu sama lain. Koperasi pun menjadi badan usaha yang resmi dengan adanya peraturan Undang-Undang no 12 tahun 1967 dan Undang-Undang no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, dimana pengurusnya dipilih langsung oleh para anggota dengan tujuan pengelolaan yang demokratis. Modal pembentukan dan pelaksanaan kegiatan koperasi sendiri berasal dari Surat Modal Koperasi (SMK) dan simpanan pokok para anggota. Nantinya para anggota akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan modal dan balas jasa yang dilakukan.

Terdapat beberapa jenis koperasi yang dikelompokkan berdasarkan fungsi, wilayah kerja, anggota, dan jenis usahanya. Namun untuk lebih memahami penerapan koperasi yang sering ada dalam masyarakat, kita akan membahas mengenai jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya sebagai berikut:

  1. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan penyimpanan uang dengan imbalan menabung dan peminjaman uang dengan bunga yang relatif kecil.
  2. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan dan barang yang menjadi kebutuhan para anggotanya seperti makanan, pakaian, dan lain sebagainya.
  3. Koperasi Produksi, yaitu koperasi dimana para anggotanya membuat dan memproduksi barang yang kemudian akan dijual agar mendapatkan laba.
  4. Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang memiliki beberapa atau gabungan dari jenis-jenis usaha yang ada dan bukan hanya fokus pada satu usaha saja.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah dengan modal yang secara keseluruhan atau sebagian berasal dari kekayaan negara. Hal yang menjadi ciri utama dari BUMN dan membedakan dari badan usaha lain adalah sektor produksi BUMN mencakup pada kepentingan serta kebutuhan masyarakat luas. Seperti bidang sumber daya alam, listrik, transportasi umum, komunikasi, dan lain sebagainya.

Selain itu, BUMN juga merupakan salah satu sumber penghasilan negara dimana keuntungan yang didapat digunakan untuk membiayai anggaran dan membayar hutang negara. Awalnya BUMN dibentuk semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, namun hal tersebut memenimbulkan kerugian dan kesulitan untuk beroperasi. Pemerintah kemudian merombak BUMN menjadi badan usaha yang tetap untuk kepentingan masyarakat tapi dengan menghasilkan laba yang signifikan.

Terdapat dua jenis BUMN yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero), yaitu BUMN yang kepemilikan sahamnya bisa dimiliki oleh pihak selain pemerintah namun tidak melebihi 49% dari total saham. Tujuan umum dari Persero adalah menyediakan barang dan jasa dengan mutu tinggi dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta. Yang termasuk ke dalam Persero adalah PT. Pertamina, PT. KAI, PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
  2. Badan Usaha Umum (Perum), yaitu BUMN yang seluruh kepemilikannya dipegang oleh negara tanpa adanya pembagian saham dengan pihak lain. Tujuan utama dari Perum adalah penyedia barang dan jasa yang terjangkau untuk kepentingan umum dengan tetap mendapatkan keuntungan. Yang termasuk ke dalam Perum adalah Perum Peruri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Damri, dan lain sebagainya.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan atas modal swasta (non-pemerintah) dan dikelola oleh satu atau beberapa orang dalam satu kelompok. Operasional BUMS telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 dimana tidak semua sektor produksi dapat dikelola oleh pihak swasta, melainkan hanya pada bidang-bidang yang tidak vital serta tidak menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hal ini karena tujuan utama BUMS adalah untuk mengembangkan modal dan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sehingga kalau bidang tersebut dikelola oleh pihak swasta maka dapat merugikan masyarakat umum. Meskipun begitu, keberadaan BUMS tetap memiliki manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas seperti sebagai pemberi pajak dan penyedia lapangan pekerjaan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis BUMS, yaitu:

  1. Perusahaan Perseorangan, yaitu BUMS yang didirikan dan dimodali oleh satu orang yang kemudian menjalankan serta mengelola badan usaha tersebut.
  2. Firma (Fa), yaitu BUMS yang didirikan dan dikelola oleh dua orang atau lebih yang memiliki tanggung jawab sama. Pengambilan keputusan pun harus mendapat persetujuan dari semua anggota dan firma dapat bubar ketika ada salah satu anggota yang keluar atau meninggal dunia.
  3. Persekutuan Komanditer (CV), yaitu BUMS yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Dalam CV, ada anggota atau pihak yang memberikan modal sekaligus mengelola perusahaan (sekutu aktif) dan ada juga yang hanya menyerahkan sejumlah modal (sekutu pasif).
  4. Perseroan Terbatas (PT), yaitu BUMS yang didirikan oleh beberapa orang dengan modal didapat dari penerbitan saham yang dapat dijual dan dimiliki oleh pihak lain di luar badan usaha tersebut.

Demikianlah beberapa jenis badan usaha yang ada dan beroperasional di Indonesia. Keberadaan ketiga badan usaha ini tentu sangat penting baik bagi kelancaran ekonomi negara maupun kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ketiganya juga perlu untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku agar tercipta kesinambungan yang baik. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang bentuk dan jenis badan usaha yang ada di Indonesia.



Inilah Jenis-jenis Standar Akuntansi Keuangan yang Digunakan di Indonesia
10 Contoh Komoditas yang Menjadi Andalan Indonesia
Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2018
Ingin Investasi Bitcoin? Perhatikan Dahulu Hal-Hal Berikut Ini!
Siapa Itu IMF dan Apa Sepak Terjangnya di Dunia dan Indonesia
10 Orang Terkaya 2019 di Indonesia
Bagaimana Cara Memilih Bank di Indonesia?
Mau Tahu 10 Universitas Terbaik di Indonesia? Ini Daftarnya!
List Produk Tabungan Haji dari Bank-bank Syariah di Indonesia
Perbedaan Kelas Bawah vs Kelas Menengah vs Kelas Atas di Indonesia


Bagikan Ke Teman Anda