Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Kartu Kredit Macet, Masuk Daftar Hitam BI (Bank Indonesia)

Kita telah mengetahui kredit macet merupakan persoalan yang pelik. Tidak hanya menyulitkan individu pemegang kartu kredit, namun juga memengaruhi secara keseluruhan proses perputaran uang dalam suatu negara. Karena itu, Bank Indonesia (BI) sebagai sentral perbankan Indonesia mengambil serius isu tentang kredit macet, salah satunya adalah yang terkait kartu kredit.

Di dalam dunia yang “serba menagih”, kartu kredit macet umumnya dikaitkan dengan banyak hal yang mengerikan seputar dunia keuangan, seperti blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Mengerikan, bukan?

Tentu saja! Tidak peduli apapun latar belakang kartu kredit macet, tetap saja kartu kredit macet merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap remeh. Berikut ini adalah penjabaran bagaimana dapat terjadi demikian, dan solusinya agar terhindar dari permasalahan kartu kredit macet berujung blacklisting Bank Indonesia:

1. Sudah Tahu Macet Tapi Secara Sadar Tidak Mau Melunasi Hutang

Boleh jadi, hal pertama mengenai kartu kredit macet yang dapat masuk daftar hitam Bank Indonesia ini adalah persoalan yang paling mendasar soal kartu kredit macet yang menyulitkan pemakainya. Bagaimanapun juga, orang yang secara sengaja atau sadar tidak mau melunasi hutang kartu kreditnya akan menyulitkan diri mereka sendiri dan orang-orang di sekitar mereka juga.

Entah apa yang mendasari alasan seseorang untuk tidak membayar hutang (beserta dengan bunga-bunga dan dendanya) secara sadar, namun ketika pihak bank sudah mencium itikad tidak baik untuk tidak membayar hutang, saat itu juga orang tersebut masuk daftar hitam Bank Indonesia. Ia pun tidak dapat lagi mencicil atau meminjam dalam bentuk apapun hingga seluruh hutang, bunga, dan denda-dendanya terlunasi dan namanya diputihkan kembali.

Bila ini yang terjadi, maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk berupaya melunasi hutang-hutang dengan biaya-biaya yang menyertainya. Bila ada kejadian yang luar biasa seperti cacat parah yang menyebabkan tidak dapat membayar hutang, maka penting bagi kita untuk segera mengurus tagihan-tagihan kartu kredit yang terkait. Dengan demikian, pihak bank akan mengetahui kalau niatan kita memang baik untuk membayar tagihan kartu kredit yang beredar.

2. Orang Berupaya Menyelesaikan Masalah Kartu Kredit Macet Sendirian

Hal yang membuat pemegang kartu kredit berurusan dengan daftar hitam Bank Indonesia ini seringkali terjadi pada mereka yang cerdas secara akademis tanpa memiliki kehidupan sosial yang memadai. Kebiasaan orang yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata adalah terlalu yakin akan keahliannya dalam menyelesaikan masalah. Tidak jarang, hal ini menjadi bumerang bagi sesama.

Kita tahu kalau masalah kartu kredit yang berujung blacklisting bukanlah persoalan gampang yang dapat langsung seketika itu juga selesai. Karenanya, mencoba menyelesaikan masalah kartu kredit macet sendirian merupakan upaya bunuh diri yang paling bodoh yang dapat orang lakukan. Bisa-bisa, alasan Bank Indonesia untuk memasukkan ke daftar hitam makin kuat karenanya.

Agar kartu kredit yang macet tidak berujung pada blacklisting oleh Bank Indonesia, manfaatkanlah jasa mediasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak yang terkait hukum bisnis di Indonesia. Perlu diingat dalam memanfaatkan jasa mediasi ini harus ada alasan yang benar-benar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan agar sejarah kredit tidak tercoreng di mata Bank Indonesia.

3. Korban Kartu Kredit Macet Menggunakan “Tangan Orang” Yang Salah

Hal ketiga yang menyebabkan kartu kredit macet dapat membuat orang ter-blacklist dari daftar Bank Indonesia adalah kita tahu kartu kredit kita macet dan tidak berupaya menyelesaikan masalah sendirian. Sialnya, kita secara sadar maupun tidak memilih orang yang salah.

Kalau kita lihat dalam iklan-iklan baris di koran-koran seperti Jawa Pos atau di berbagai media sosial, kita akan sering melihat tentang pelunasan kartu kredit macet lewat pengacara. Tidak jarang pula dari pengacara-pengacara yang beredar merupakan “pengacara abal-abal”. Memberi janji palsu selangit di awal, ujung-ujungnya makin mengirim korban kartu kredit macet ke daftar hitam Bank Indonesia.

Bayangkan: Sudah tidak bisa melunasi hutang kartu kredit yang macet, masuk daftar hitam Bank Indonesia karena dua alasan. Pertama karena tidak bisa melunasi hutang, kedua karena jatuh ke “tangan orang” yang salah. Sudah begitu, disesatkan orang yang salah, pula. Sedih, ‘kan?

Supaya tidak jatuh kepada “tangan orang” yang salah, penting bagi kita untuk mengetahui peraturan yang dirumuskan oleh Asosiasi Advokat atau Pengacara Indonesia mengenai kode etik profesi mereka. Selain itu sebelum menggunakan jasa pengacara, pastikan pula kita mengikuti apa yang mereka tulis di media sosial untuk mengetahui profesionalisme mereka. Ketahui juga alamat, telepon, dan nomor handphone aktifnya dan pastikan seluruh data tersebut konsisten.

Dari ketiga poin di atas, setidaknya kini kita mengetahui kalau kartu kredit macet yang menyebabkan seseorang masuk daftar hitam Bank Indonesia dilandasi oleh berbagai latar belakang. Yang paling mendasar adalah ketidakmauan untuk membayar hutang, sehingga menyebabkan pemilik kartu kredit macet di-blacklist Bank Indonesia. Selain itu, masih ada pertimbangan-pertimbangan lain seperti jatuh ke “tangan orang” yang salah dan berupaya menyelesaikan sendirian yang menyebabkan seseorang masuk daftar hitam Bank Indonesia.

Artikel Terkait

Demikianlah solusi agar tidak masuk dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia (BI).



Nasabah Sakit dan Tagihan Datang Terus, Apa yang Harus Dilakukan?
Alasan Memiliki Kartu Kredit Lebih dari 1
Apa Penyebab Umum Kredit Macet?
Cara Menutup Kartu Kredit
Kartu Kredit Bank BNI
Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM?
Tip Ketika Menunggak Kartu Kredit
Cara Menaikkan Limit Kartu Kredit
Apa Itu Carding dan Bagaimana Cara Mengantisipasinya?
Apa Itu BCA CARD? Apa Beda BCA Card dengan VISA atau Mastercard?


Bagikan Ke Teman Anda