Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan antara Pajak dengan Bea Cukai

Dalam konteks kehidupan bernegara, untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan di setiap sektor dibutuhkan adanya dana atau pendapatan negara. Dari mana pendapatan negara diperoleh?

Banyak sumbernya, di antaranya adalah pajak dan bea cukai. Tak heran jika pemerintah senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, bahkan mencanangkan program dengan tagline “Orang Bijak Taat Pajak”. Memang tak bisa dipungkiri bahwa pajak memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan negara.

Istilah pajak dan bea cukai pastinya sudah tak asing di benak masyarakat. Namun, nyatanya tak semua memahami makna apalagi perbedaan dari masing-masing istilah tersebut.

Secara umum, masyarakat hanya memahami pajak dan bea cukai sebagai pungutan yang dibebankan negara kepada rakyat. Benar, tetapi belum sepenuhnya tepat. Sebab definisi dari pajak dan bea cukai tidaklah sesederhana itu.

Apa itu pajak dan bea cukai?

Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat baik orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas kewajiban ini, rakyat tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai belanja atau keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, pajak bukan merupakan hak, melainkan kewajiban setiap warga negara ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Beralih ke istilah bea cukai. Sebenarnya bea cukai bukanlah suatu frasa yang memiliki makna tunggal, melainkan dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda.

Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Perlu dicatat bahwa wilayah pabean Indonesia adalah 200 mil dari pantai terdepan.

Dari definisi tersebut tampak bahwa bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor. Sebab itu, bea dibedakan menjadi dua, yakni bea masuk dan bea keluar.

Bea masuk merupakan pungutan yang dikenakan pada barang-barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dibebankan pada barang-barang ekspor.

Bagaimana dengan cukai? Cukai juga merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang cukai. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.

Sebab itu, barang-barang yang dikenai cukai peredaran dan tingkat konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi. Beberapa jenis barang yang dikenai cukai adalah rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.

Perbedaan antara pajak dengan bea cukai

Sebagai pungutan resmi yang dikenakan oleh negara, pajak, bea dan cukai memiliki keterkaitan satu sama lain. Meskipun demikian, ketiga jenis pungutan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut beberapa perbedaan antara pajak dengan bea cukai.

  • Sifat pungutan

Pajak merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa. Sebab itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, setiap warga negara baik orang pribadi maupun badan yang menjadi wajib pajak diharuskan membayar pajak, tanpa adanya balas jasa secara langsung.

 Artinya, meski telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, namun para wajib pajak tidak memperoleh balas jasa langsung dari negara. Pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai keperluan negara dan pembangunan nasional.

Jadi, balas jasa negara atas pembayaran pajak bukan pada orang per orang atau badan, tetapi seluruh rakyat berupa pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, puskesmas, dan lain sebagainya.

Sementara bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya sesuai kebijakan. Untuk bea, subjek pemungutan tidaklah mencakup seluruh rakyat, tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor saja.

Sementara untuk cukai, subjek pemungutan juga hanya pihak-pihak tertentu saja, yakni orang pribadi atau badan yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang-barang yang dikenai cukai seperti konsumen rokok, minuman keras, bensin, dan lainnya.

  • Lembaga pemungut dan pengelola

Meski sama-sama sebagai sumber pendapatan negara, namun pajak, bea dan cukai merupakan pos-pos yang berbeda. Sebab itu, lembaga pemungut dan pengelolanya juga berbeda.

Pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yakni pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan pamerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Adapun jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM).

Sementara jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak restoran, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan pajak, pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah, karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski di setiap daerah terdapat Kantor Bea dan Cukai sebagai perwakilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bea dan cukai di daerah, namun pemungutan dan pengelolaan dana tetap dilakukan secara terpusat, bukan per daerah.

  • Perhitungan tarif

Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Meski demikian, perhitungan tarif pajak dan penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, terutama untuk jenis pajak penghasilan. Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak.

Sementara perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, orang pribadi atau perusahaan yang melakukan impor atau ekspor membuat dokumen pemberitahuan kepada pihak bea dan cukai mengenai barang yang akan diimpor atau diekspor. Dokumen ini disebut dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Atas dasar dokumen tersebut, kemudian pihak bea dan cukai melakukan perhitungan total nilai bea impor atau ekspor yang harus dibayarkan. Jika bea impor atau ekspor telah dibayarkan, maka orang pribadi atau perusahaan selaku pengimpor dapat mengambil barang yang diimpornya.

Demikian pula untuk orang pribadi atau perusahaan selaku pengekspor, setelah bea keluar dibayarkan, maka barangnya bisa segera dikirimkan ke negara tujuan ekspor.

Seperti halnya bea, perhitungan cukai juga dilakukan oleh pemerintah. Cukai dibayarkan oleh konsumen yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang objek cukai. Hanya saja, pembayaran cukai ditalangi oleh perusahaan selaku produsen atas barang tersebut lebih dulu.

Biaya cukai selanjutkan akan diperhitungkan sebagai komponen dalam harga barang tersebut. Sebagai gambaran cukai untuk produk rokok. Perusahaan yang memproduksi rokok membayar cukai lebih dulu kepada pemerintah. Atas pembayaran cukai tersebut, perusahaan mendapatkan pita cukai yang kemudian disematkan pada kemasan produk rokok.

Cukai yang telah dibayarkan perusahaan selanjutnya dibebankan kepada konsumen yang mengonsumsi produk rokok tersebut.

  • Jatuh tempo pembayaran

Perbedaan pajak dengan bea cukai juga terletak pada jatuh tempo pembayaran. Pembayaran pajak jatuh tempo pada tahun fiskal.

Tahun fiskal yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku suatu badan usaha. Awal tahun fiskal tak selalu sama dengan tahun kalender.

Untuk pajak, tahun fiskal diawali pada 1 April sehingga akan berakhir pada 31 Maret. Artinya, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara jatuh tempo pembayaran untuk bea dan cukai tidak ditetapkan berdasarkan tahun fiskal, tetapi disesuaikan dengan pemakaian.

Pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali orang pribadi atau perusahaan akan mengimpor atau mengekspor barang.

Selama bea baik masuk maupun keluar masih terutang, maka otoritas bea dan cukai tidak akan meloloskan barang baik yang impor maupun ekspor.

Tak jauh berbeda dengan cukai, jatuh tempo pembayarannya juga berdasarkan pemakaian. Konsumen akan membayar cukai pada saat mereka mengonsumsi atau memanfaatkan barang yang menjadi objek cukai.

Pajak dan bea cukai memiliki perbedaan dalam banyak hal, baik dari sifat pungutan, lembaga pemungut dan pengelola, perhitungan, dan juga jatuh tempo pembayarannya.

Meski demikian, pajak dan bea cukai merupakan sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai keperluan negara dan pembangunan nasional yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan antara pajak dengan bea cukai, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Antara Tabungan dan Dana Darurat
Contoh Surat Kuasa Pembayaran Pajak
Perbedaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) vs Surat Utang Negara (SUN)
Perbedaan Economic Vs Finance (Ekonomi vs Keuangan)
Perbedaan Perusahaan Asuransi vs Perusahaan Pegadaian
Perbedaan Evolusi & Revolusi, Mana yang lebih Cocok untuk Bisnis Kamu?
Apa Perbedaan Sukuk Bank Indonesia Vs Sukuk Ritel?
Perbedaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Kredit Usaha Mikro (KUM)
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Perusahaan Asuransi
Perbedaan Transfer Uang Via LLG, RTGS, dan ATM Bersama


Bagikan Ke Teman Anda