Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Pertanyaan & Jawaban Seputar Kartu Kredit

Banyak kalangan menganggap bahwa memiliki kartu kredit adalah sebuah keharusan. Kemudahan dalam penggunaan, serta tuntutan gaya hidup membuat orang tertarik untuk memiliki kartu kredit. Namun sebelum mengajukan permohonan kartu kredit, ada baiknya Anda mengenal tentang seluk beluk kartu kredit melalui 9 pertanyaan berikut ini.

Mengapa Aplikasi Kartu Kredit Saya Ditolak?

Mengajukan aplikasi kartu kredit memang mudah, bahkan saat ini bisa dilakukan via online, namun tidak semua pengajuan tersebut diterima oleh pihak bank.  Bahkan ada nasabah yang sudah berkali-kali mencoba mengajukan namun tetap gagal.

Apa alasan dibalik semua itu? Berikut beberapa kemungkinannya:

  • Penghasilan tidak sesuai

Rata-rata penghasilan minimum yang ditetapkan oleh bank untuk nasabah yang hendak mengajukan aplikasi kartu kredit adalah Rp. 3 juta. Jadi jika penghasilan Anda di bawah Rp. 3 juta, sudah dipastikan bahwa aplikasi akan ditolak.

Bank tentu wajib memperhatikan kemampuan finansial calon nasabah, agar kelak tidak terjadi kredit macet yang merugikan pihak bank.

  • Riwayat kredit buruk

Salah satu pertimbangan bank dalam menyetujui permohonan kartu kredit Anda adalah riwayat pembayaran kredit Anda. Sebelum Anda mengajukan aplikasi, coba diingat-ingat lagi apakah selama ini pembayaran kredit Anda yang lain semisal cicilan kendaraan atau KTA berjalan lancar?

Bank akan memeriksa rekam jejak kredit Anda melalui BI Checking, jika nampak ada tunggakan pembayaran, maka kemungkinan besar pengajuan kartu kredit Anda akan ditolak.

  • Formulir atau Dokumen Tidak Lengkap

Pengisian data dalam formulir pengajuan haruslah selengkap dan sejelas mungkin. Jika tidak, pihak bank bisa menolak permohonan Anda.

Demikian pula dengan dokumen yang diminta sebagai syarat harus dipersiapkan sebaik mungkin, jika bentuknya fotokopi, maka pastikan Anda memfotokopi dengan jelas. Jangan sampai ada yang tertinggal atau kurang.

  • Verifikasi gagal

Dalam formulir pengajuan kartu kredit, terdapat kolom yang berisikan nomor telepon, alamat email, atau nomor keluarga terdekat yang bisa dihubungi.

Para nasabah biasanya mengabaikan hal tersebut dan mengisi secara asal-asalan, karena berpikir bahwa pihak bank tidak akan mengeceknya. Padahal banyak kasus penolakan yang bersumber dari gagalnya pihak bank menghubungi nomor yang tertera.

Maka selalu berikan data sebenar-benarnya dan selalu siap sedialah menjawab telepon saat Anda mengajukan aplikasi kartu kredit.

  • Sering berpindah tempat kerja

Orang yang sering berpindah-pindah kerja memberi pandangan kurang baik kepada pihak bank. Mereka akan berpikir bahwa orang tersebut tidak loyal. Maka pertahankanlah status karyawan Anda setidaknya dalam 1 tahun agar pengajuan kartu kredit Anda lebih mudah.

  • Data penghasilan mencurigakan

Besaran gaji menjadi syarat utama bagi bank untuk menyetujui aplikasi Anda. Oleh sebab itu salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan adalah slip gaji. Dalam hal ini kebanyakan nasabah mencoba mengecoh bank dengan memberikan slip gaji palsu yang jumlahnya tidak sesuai dengan gaji sebenarnya.

Hati-hati saat melakukan hal ini, karena pihak bank bisa mengetahuinya dan membatalkan persetujuan aplikasi Anda.

  • Punya banyak kartu kredit

Dalam peraturan BI, pihak penerbit kartu kredit hanya bisa memberikan dua kartu untuk satu nasabah. Namun akhirnya peraturan ini dikembangkan pada kebijakan risiko yang diberlakukan penerbit untuk calon nasabah dengan penghasilan di atas Rp. 10 juta per bulan.

Apa Itu Gesek Tunai Kartu Kredit?

Gesek tunai kartu kredit adalah  aksi menarik sejumlah uang dengan cara menggesekkan kartu kredit ke mesin melalui Electronic Data Capture (EDC) di merchant tertentu, atau pada penyedia jasa gesek tunai lainnya.

Biasanya gesek tunai yang dilakukan di merchant akan dibarengi dengan melakukan pembelian barang. Masyarakat menggemari gesek tunai karena dinilai lebih mudah dan cepat dalam mendapat dana segar dibanding jika harus mengajukan kredit di bank.

Bagaimana Bila Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM?

Kartu kredit dapat tertelan oleh mesin ATM karena dua alasan, yang pertama yaitu koneksi jaringan yang eror atau keterlambatan dalam dalam memasukkan detil data (biasanya lebih dari 1 menit).

Lalu bagaimana jika hal tersebut menimpa Anda? Sebaiknya jangan panik, lakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Tunggu mesin ATM menyala kembali

Ada kemungkinan mesin ATM sedang mengalami “hang” dan membuat kartu kredit Anda terjebak di dalamnya. Sebelum melakukan tindakan lainnya, sebaiknya Anda menunggu sekitar 10 menit, karena dalam jangka waktu tersebut mesin ATM akan me-restart dirinya.

Setelah mesin ATM menyeting ulang dirinya, kartu ATM Anda bisa jadi keluar kembali, namun jika tidak lakukanlah langkah berikutnya.

  • Catat waktu, tempat, serta tipe mesin ATM

Bila dalam waktu 10 menit kartu Anda tidak keluar, maka Anda bisa segera mengambil tindakan dengan mencatat waktu kejadian, tempat, serta tipe mesin ATM. Anda juga bisa memotret ATM tersebut untuk ditunjukkan pada pihak bank.

  • Hubungi bank Anda

Anda tidak perlu menghubungi vendor mesin ATM, kecuali vendor tersebut berasal dari bank yang sama. Jika vendor ATM berasal dari bank lain, maka segera hubungi bank Anda agar pihak bank yang menghubungi vendor tersebut.

  • Ikuti ketentuan bank

Setiap bank punya kebijakan tersendiri untuk mengatasi masalah kartu yang tertelan. Ada bank yang akan menghancurkan kartu-kartu tersebut, namun ada pula yang bersedia memblokir kartu Anda setelah menerima laporan.

Apapun ketentuan dari bank, sebaiknya Anda ikuti agar proses pemulihan kartu kredit Anda berjalan cepat dan lancar.

Apa Itu Bayar Minimum Tagihan Kartu Kredit?

Pembayaran minimum adalah jumlah minimum yang harus dibayarkan kepada bank oleh nasabah pengguna kartu kredit selambat-lambatnya saat jatuh tempo.

Tujuan dari pembayaran minimum adalah memastikan bahwa rekening kartu kredit tidak bermasalah ke depannya.

Kebanyakan kartu kredit yang diterbitkan menetapkan pembayaran minimum  yang diperbolehkan sebesar 10% dari total tagihan. Misalnya tagihan yang Anda miliki adalah Rp. 5 juta, maka jumlah bayar minimumnya adalah Rp. 500 ribu.

Kadang kala jumlah bayar minimum tersebut memiliki jumlah spesifik dan akan ditambahkan apabila ada cicilan tetap di dalam tagihan kartu kredit Anda.

Ada dampak negatif dari seringnya Anda membayar tagihan kartu kredit dalam jumlah minimum, besar kemungkinan Anda akan menghadapi utang yang menggunung sebab tagihan akan dibebani lagi oleh bunga serta cicilan yang terus menumpuk.

Apa Itu Biaya Surcharge Kartu Kredit?

Biaya surcharge kartu kredit dapat diartikan sebagai biaya yang dikenakan pada pemegang kartu saat bertransaksi menggunakan kartunya di sebuah merchant. Adanya biaya surcharge ini dilatarbelakangi oleh kerja sama antar merchant dan pihak penerbit kartu kredit.

Alurnya adalah sebagai berikut, pihak penerbit kartu kredit melakukan kerja sama dengan sebuah merchant dalam hal penyediaan sistim pembayaran transaksi yang aman, mudah, dan terpercaya. Namun, layanan oleh pihak bank melalui merchant ini tentu saja tidak gratis.

Pihak penerbit kartu kredit tentu menghendaki keuntungan beberapa persen dari merchant atas kerja sama yang terselenggara, yakni sebesar 3%. Karena pihak merchant pun enggan membayar biaya 3% tersebut, maka biaya surcharge dibebankan kepada pengguna kartu kredit.

Praktik surcharge kepada pengguna kartu kredit ini sebenarnya telah dilarang oleh Bank Indonesia melalui peraturan No. 11/11/PBI/2009, yang intinya menyatakan bahwa pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang merugikan pemegang atau pun penerbit kartu kredit.

Ada 2 cara untuk menghindari biaya surcharge ini, diantaranya:

  • Bertransaksi di merchant yang tidak mengenakan biaya surcharge pada pengguna kartu kredit
  • Pisahkan nominal transaksi yang sesungguhnya dengan nominal surcharge sebagai bukti saat mengajukan klaim ke pihak penerbit kartu kredit.

Apa Itu Tarik Tunai Kartu Kredit?

Tarik tunai kartu kredit adalah sebuah transaksi untuk mendapatkan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit melalui mesin ATM.

Prosesnya kurang lebih sama dengan menarik uang menggunakan kartu debit. Pemilik tinggal memasukkan PIN kartu kredit, kemudian memilih nominal dana yang ingin ditarik dari kartu kreditnya.

Berbeda dengan gesek tunai yang tidak membatasi jumlah uang yang bisa ditarik pengguna hingga batas limitnya, nasabah yang melakukan tarik tunai kartu kredit tidak bisa seenaknya menarik uang.

Ada batasan pengambilan uang yang berbeda-beda menurut setiap penerbit kartu kredit. Transaksi tarik tunai melalui ATM ini pun akan dikenakan biaya sebesar 4% dari nominal atau setidaknya Rp. 50.000, belum termasuk bunga (saat ini angkanya ebrkisar 2,95%) bila terjadi keterlambatan pembayaran.

Ilustrasinya sebagai berikut:

  • Semisal limit kartu kredit Anda Rp. 10.000.000
  • Limit maksimal tarik tunai yang ditetapkan oleh penerbit kartu kredit adalah 60%,

Maka jumlah maksimal yang bisa Anda ambil adalah 60% x Rp. 10.000.000 = Rp. 6.000.000

  • Anda melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp. 2.000.000
  • Biaya tarik tunainya 4% x Rp. 2.000.000 = Rp. 80.000,

Maka total tagihan kartu kredit Anda nantinya sebesar Rp. 2.080.000

  • Jika Anda menunggak selama satu bulan, pihak bank akan mengenakan bunga sebesar 2,95%,

Maka yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp. 2.080.000 + (2,95% x Rp. 2.000.000) = Rp. 2.139.000

Apa Itu CVV Kartu Kredit?

CVV (untuk VISA) atau CVC (untuk Mastercard) merupakan fitur keamanan pembayaran elektronik dan online yang diterbitkan oleh pihak penyedia kartu kredit untuk mempercayai transaksi online yang dilakukan dalam jumlah besar.

Jika saat bertransaksi Anda tidak mencantumkan kode CVV/CVC, maka transaksi Anda bisa ditolak oleh pihak bank, bahkan kartu kredit Anda bisa diblokir secara otomatis. Kode CVV/CVC ini terletak pada tiga digit angka terakhir yang ada di bagian belakang kartu kredit Anda.

Apa Itu Expire Date Kartu Kredit?

Pada kartu kredit Anda terdapat beberapa informasi terkait dengan data kartu dan pengguna seperti nama bank, nama pemegang kartu, nomor kartu, chip, dan juga expire date kartu kredit.

Expire date atau masa berlaku kartu kredit biasanya akan ditulis Valid Thru yang terdiri dari bulan dan tahun. Masa berlaku tersebut dapat bervariasi, mulai dari 2, 3, hingga 5 tahun. Jika masa berlaku ini telah habis, bank akan mengirimkan kartu kredit baru sebagai pengganti.

Mengapa Harus Hati-hati Ketika Gesek Tunai Kartu Kredit?

Transaksi gesek tunai banyak digemari oleh masyarakat karena dianggap mudah dan cepat dalam mendapatkan dana segar. Namun sebenarnya praktik gesek tunai ini telah dilarang oleh Bank Indonesia karena data transaksi gesek tunai rawan disalahgunakan oleh merchant, sehingga merugikan konsumen.

Selain itu, berikut ini beberapa kerugian yang akan Anda dapatkan jika sering-sering melakukan gesek tunai:

  • Risiko kredit macet

Layanan gesek tunai memungkinkan penggunanya mengambil uang hingga batas limit yang dimiliki pada kartu kredit, namun yang kerap terjadi adalah pengguna tidak memiliki cukup dana untuk membayar kembali secara penuh. Inilah nantinya yang memimbulkan kredit macet.

Pembayaran minimal pun menjadi pilihan banyak pengguna, awalnya memang terasa ringan, namun tanpa disadari konsumen pun terlilit bunga berbunga tanpa akhir.

  • Risiko pencucian uang

Selain kredit macet, risiko pencucian uang juga membayangi praktik gesek tunai. Bisa saja gesek tunai tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalurkan dana hasil kejahatan kepada nasabah gesek tunai.

  • Penyalah gunaan manfaat utama kartu kredit

Manfaat utama dari kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran, bukan kartu untuk berhutang. Oleh sebab itu, dengan adanya gesek tunai, maka pemilik pun telah menyalah gunakannya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pertanyaan & jawaban seputar kartu kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Tip Melunasi Kartu Kredit dengan Cepat
Apa itu Grace Period? Definisi Grace Period
Untung Rugi Refinancing Kredit
Kartu Kredit: Balance Transfer, Apa Itu?
Apa Itu Down Payment? Definisi Down Payment?
Mengapa Perempuan Mudah Terjebak Utang Kartu Kredit?
Ini Dia Cara Pelunasan KPR Bank BTN
Keringanan Pembiayaan dari Home Credit
Nasabah Sakit dan Tagihan Datang Terus, Apa yang Harus Dilakukan?
10 Perusahaan Penyedia Layanan “Bisa Kredit Online, Tanpa Kartu Kredit”


Bagikan Ke Teman Anda