Pinjaman Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan?
Sebagaimana kita ketahui bersama, pinjaman kredit adalah pinjaman yang ujung-ujungnya membuat kita diberi sejumlah uang oleh pihak tertentu. Diberi uang memang merupakan pengalaman yang menyenangkan, apalagi kalau dengan uang tersebut kita dapat membeli barang-barang yang selama ini kita dambakan.
Namun dasar beberapa orang yang keterlaluan, peminjaman kredit sering disalahgunakan dengan “pemberian cuma-cuma tanpa tanda jasa”. Beberapa di antara orang-orang ini menyibukkan diri mereka untuk mencari pinjaman yang tidak usah ada jaminannya. Kalau itu ada, namanya kredit tanpa agunan atau KTA, tapi kalau tanpa bunga juga? Ngga mungkin lah, yau!
Padahal, itu semua ada risiko kredit yang harus ditanggung kedua belah pihak. Berikut ini adalah gambaran tentang risiko kredit apabila pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga tersebut benar-benar terjadi:
- Risiko Kredit Yang Akan Dihadapi Pihak Pemberi Pinjaman
Sebagaimana kita ketahui di artikel-artikel awal, pemberi pinjaman kredit dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Siapapun pemberi pinjaman tetap tidak dapat lepas dari yang namanya risiko kredit atau kerugian karena ada pihak yang gagal bayar.
Secara umum, risiko kredit yang akan dihadapi oleh pihak pemberi pinjaman karena memberi pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga adalah pemberi pinjaman tersebut yang bisa kesusahan dalam bisnisnya. Jaminan itu gunanya supaya menjadi proteksi untuk pemberi pinjaman kalau-kalau di masa depan orang yang meminjam gagal bayar. Sedangkan bunga itu gunanya untuk membuat peredaran uang menjadi lancar pada pihak pemberi pinjaman.
Di atas segalanya, semua lembaga keuangan yang berwenang memberi pinjaman diawasi oleh pihak OJK atas rasio-rasio terkait risiko kredit seperti NPL (Non-Payment Loan) yang standarnya telah ditetapkan OJK. Demikian juga dengan status beberapa lembaga keuangan yang telah go public, maka kerugian-kerugian dari risiko kredit ini sangat tidak menyenangkan untuk dilihat pada laporan keuangan.
Maka, bisa dibayangkan betapa repotnya pemberi pinjaman apabila sampai pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga itu terjadi. Bisa-bisa ketika risiko kredit itu sudah di ambang batas maksimum, lembaga keuangan bisa mengajukan pailit. Kalau sudah begitu, siapa lagi yang mau “dapat uang”?
- Risiko Kredit dari Sisi Orang yang Meminjam
Dengan adanya risiko kredit yang juga mungkin menimpa orang yang meminjam, semakin kelihatan kalau pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga itu bukan pilihan yang bijak. Sama seperti risiko yang harus dialami pihak pemberi pinjaman, risiko kreditnya juga mencakup jaminan dan bunga.
Tidak adanya jaminan yang melekat pada pinjaman membuat tidak ada pertanggungjawaban yang jelas pada saat-saat darurat di mana orang tersebut tidak bisa melunasi hutang-hutang serta biaya-biaya yang menyertainya. Secara umum, orang akan lebih mudah pasrah di-blacklist BI dan rumah diteror oleh debt collector kalau tidak memiliki jaminan pada pinjaman yang ia gagal untuk lunasi.
Kemudian, tidak ada bunga membuat orang itu menjadi sewenang-wenang. Permasalahannya, tidak ada hal yang 100% gratis di dunia, apalagi saat berhubungan dengan pihak pemberi pinjaman yang tidak mengenal kita secara pribadi. Dapat saja suatu hari nanti ketika orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan yang ia pinjam, uang pinjaman menjadi pemicu kejahatan di bidang keuangan yang lebih parah lagi.
- Risiko Kredit dari Pihak Ketiga yang Mungkin Dilibatkan
Betapa hebatnya risiko kredit akibat pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga ini, sehingga tidak hanya pihak pemberi dan orang yang meminjam saja yang terkena, melainkan juga pihak ketiga yang mungkin terlibat. Sama seperti sebelum-sebelumnya, risiko kredit tetap melekat pada tidak adanya jaminan dan tidak adanya bunga.
Bagi pihak ketiga, tidak memiliki jaminan berarti tidak ada kepastian mengenai pembayaran yang dilakukan pemberi pinjaman maupun orang yang meminjam dan menggunakan “jasa” mereka. Bila suatu saat nanti salah satu saja di antara mereka yang risiko kreditnya sudah di ambang batas toleransi, maka proyek yang dikerjakan pihak ketiga dapat berhenti di tengah jalan dan mereka akan menderita kerugian yang besar pula.
Risiko kredit pihak ketiga juga melekat pada tidak adanya bunga pada pinjaman, mengingat dari bunga itulah mereka juga memperoleh sumber pendapatan, yang selanjutnya menjadi salah satu dasar berlanjut atau tidaknya kerja sama dengan pemberi pinjaman. Bila risiko kredit terkait bunga ini sudah tidak dapat ditoleransi, maka risikonya adalah putusnya kemitraan yang penting dengan pihak pemberi pinjaman.
Dari ketiga poin di atas, kita dapat tahu kalau pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga itu adalah hal yang tidak mungkin terjadi, karena ada risiko kredit yang harus ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman, orang yang meminjam, maupun pihak ketiga yang juga dilibatkan. Semua risiko tersebut pukul sama rata dengan tidak adanya pinjaman dan tidak adanya bunga. Jadi, apakah Anda masih mau ditawari pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga?
Artikel Terkait
- Pinjaman Online Financial Technology (Fintech)
- Meminjam Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah?
- Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?
- Kartu Kredit untuk Umur Berapa?
Demikianlah artikel tentang pinjaman tanpa bunga dan jaminan, semoga bermanfaat.