Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Proses Pengajuan KPR dari A Sampai Z

Memiliki rumah idaman tentunya menjadi impian banyak orang, akan tetapi banyak kendala yang harus kita hadapi. Masalah utama adalah kita harus berhadapan dengan anggaran, seperti kita ketahui rumah akan naik dalam setiap tahun. Sedangkan penghasilan kita nyaris tidak bisa mengejar kenaikan yang selalu naik tersebut. Salah satu solusi yang benar-benar membantu adalah fasilitas kredit kepemilikan rumah atau KPR. Pihak bank sebagai penyedia dana telah menyediakan produk untuk kita yang ingin mengajukan kredit untuk membeli rumah. Tentunya syarat dan prosedurnya tidak akan sesuai dengan proses pengajuan kredit untuk barang-barang lainnya.

Ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu bagaiman proses dan pengajuan untuk proses kredit tersebut. Mulai dari persiapan apa yang harus kita persiapkan sampai dengan hal-hal yang dapat menghambat proses pengajuan kredit kita. Berikut ini ulasan tahapan dan prosedur yang harus kita lalui.

1. Menyiapkan Biaya Awal

Untuk mengajukan KPR kita memerlukan beberapa biaya di awal. Maklum karena pihak Bank akan membiayai pengajuan kita tidak 100% melainkan harus ada uang muka dan beberapa biaya yang harus kita siapkan sebelumnya.

  • Biaya untuk tanda jadi, biaya ini memang tidak ada jumlah yang harus ditentukan sebelumnya, kita bisa saja memberikan beberapa biaya tanda jadi sesuai kesepakatan atau ketentuan. Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah baru dan bekas. Untuk rumah baru biaya akan kita berikan kepada pihak pengembang untuk tanda jadi kesepakatan awal dalam pemebelian kavllng atau unit. Sedangakan tanda jadi untuk rumha bekas kita berikan kepada pemilik rumah langsung. Mengingat dalam pengajuan kredit memakan waktu yang lumayan agak lama.
  • Biaya uang muka adalah biaya yang ditentukan leh bank pemberi kredit, besarannya pun sudah ditentukan sebelumnya oleh pihak bank. Sehingga kita tinggal menyesuaikan dengan harga yang sudah kita sepakati dengan pihak penjual.  Uang muka akan kita berikan setelah terjadi akad kredit dengan pihak bank dan kita harus menandatangani sejumlha dokumen kesepakatan berupa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan Notaris.
  • Biaya yang selanjutnya adalah Biaya Notaris dan Biaya Sertifikat Tanah. Biaya ini mencakup biaya untuk fee notaris dan biaya pengurusan setifikat di badan pertanahan nasional. Jumlahnya bervariasai setiap kota dan daerah. Maka dari itu mencari tahu lebih awal akan membantu Anda dalam menyiapkan anggran yang diperlukan.

Kemudian kita juga harus menyiapkan biaya Asuransi dan Provisi. Untuk biaya provisi biasanya sudah ditentukan oleh pihak bank pemberi kredit setelah persetujuan kredit. Jumlahnya rata-rata sebesar 1% dari total nilai pinjaman. Yang kedua adalah asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Dikarenakan kredit rumah mempunyai jangka waktu yang lama sehingga pihak bank perlu memastikan dari kemanan dan keberlangsungan kredit yang kita tanggung.

2. Melengkapi Dokumen untuk Pengajuan

Setelah kita mempersipakan biaya untuk pengajuan KPR, lagkah awal kita selanjutnya adalah mempersiapka dokumen yang akan kita pergunakan untuk pengajuan kredit. Dokumen yang harus dilengkapi meliputi:

  • Dokumen Pribadi

Dokumen ini menyakut dokumen probadi kita seperti KTP, Kaartu Keluarga, Kartu NPWP,Buku Nikah, Slip gaji atau surat keteragan bekerja dari perusahaan dan rekening koran 3 bulan terakhir.

  • Dokumen Rumah yang Akan Kita Beli

Dokumen selanjutnya adalah dokumen rumah yang akan kita beli. Seperti sertifikat tanah, ijin mendirikan bangunan dan Salinan surat tanda jadi dari penjual (pengembang atau pemilik rumah).

3. Tahap Appraisal

Selanjutnya adalah tahap penilaian dari pihak bank terhadap pengajuan kredit yang kan kita ajukan. Pihak bank akan melakukan pengecekan terhadap rumah yang akan kita beli dengan menafsirkan berapa pembiayaan yang akan diberikan. Dan mengecek administrasi keuangan kita yang berhubungan dengan finasial dan kemapuan untuk membayar. Pengecekan ini juga meliputi pengecekan apakah kita lolos BI checking atau tidak.

Untuk lebih memudahkan proses appraisal, cobalah untuk menayakan apakah developer itu sudah bekerja sama dengan pihak bank, karena apabila sudah bekerja sama maka pihak bank sudah tidak perlu melakukan pengecekan kembali karena sudah asal kesepakatan antara developer dan pihak bank. Lain halnya dengan rumah bekas atau pengembang yang tidak ada kerjasama dengan pihak bank.

Untuk proses appraisal biasanya dikenakan biaya dari pihak bank, berbeda dengan bank syariah yang tidak memberikan biaya bagi pemohon untuk biaya appraisal.

4. Penawaran Kalkulasi Kredit

Setelah proses appraisal disetujui maka kita harus mengkalkulasi penawaan kredit dari pihak bank dari suku bunga sampai waktu kredit. Perhatikan suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. ada beberapa jenis bunga yang akan diberikan bank kepada kita, bunga dengan nilai flat atau non flat. Flat yang artinya pihak bank akan memberikan bunga yang sama selama akda kredit berjalan sedangkan non flat akan mengalami kenaikan dan penurunan bunga sesuai dengan nilai Bunga yang ditetapkan oleh BI.

Pelajari tentang syarat dan ketentuan yang diberikan oleh bank. seperti perihak pebayaran, denda keterlambatan dan termasuk pengajuan schedule ulang di kemudian hari. Hal ini penting untuk kita tanyakan untuk mengantisipasi apa-apa saja yang dapat terjadi dikemudian hari.

Cek dengan detail biaya-biaya lainnya yang dibebankan pihak bank kepada kita. Seperti biaya provisi, ppn dan biaya biaya yang lainnya.

5. Kredit Disetujui

Setelah pengajuan kita disetujui oleh pihak bank, maka hal yang harus kita persiapkan adalah pergi ke pihak notaris yang sudah ditunjuk oleh pihak bank, dengan membawa surat persetujuan kredit. Disinilah biasanya pihak meminta kita untuk menanyakan langsung perihal biaya untuk notaris tersebut. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain. Untuk biaya notaris kita masih punya peluang untuk bernegosiasi berapa biaya yang harus kita keluarkan.

6. Tanda Tangan Akad Kredit

Proses akhir adalah penandatanganan akad kredit, pada proses ini pihak notaris akan menjadwalkan waktu untuk penandatanganan. Pada waktu yang ditentukan semua pihak akan ikut hadir. Dari pihak pembeli (suami dan istri), pihak bank dan pihak penjual. Untuk proses ini tidak bias diwakilkan dan selanjutnya pihak botaris akan mengecek keabsahan semua dokumen untuk selanjutnya meneyelesaikan sampai dengan balik nama sertifikat tanah, akta jual beli ke pemilik baru. Surat dan dokumen yang telah selesai, nantinya akan diserahkan kepada pihak bank oleh notaris sebagai jaminan kredit yang kita ajukan.

Demikian proses dan persiapan yang harus kita siapakan apabila kita sudah siap untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah. Terkesan rumit akan tetapi demi keamanan jangan sekali-kali mengambil jalan pintas yang akan dapat merugikan kita di kemudian harinya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang proses pengajuan KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Proses KPR untuk Rumah Bekas / Rumah Second
Apa Kerugian Melunasi KPR Sebelum Waktunya?
KPR Konvensional Vs KPR Syariah, Apa Perbedaannya?
Apa itu Sistem Informasi Debitur (SID) dan Apa Manfaatnya?
Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tip KPR untuk Pembeli Rumah Pertama
KPR BTN Mikro untuk Pekerja yang Penghasilannya Rendah
Untung Rugi KPR Tenor Pendek
Seputar KPR BTN


Bagikan Ke Teman Anda