Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Tunjangan Hari Raya dan Cara Perhitungannya

Indonesia merupakan negara dengan pekerja yang majemuk baik dari segi suku, budaya dan agama. Setiap tahunnya Indonesia menghormati hak pekerja yang merayakan hari besar keagamaan mereka. Selain memberikan hari libur bagi pekerja yang merayakan hari besar tersebut, pemerintah juga mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja.

Tunjangan hari raya merupakan salah satu komponen yang wajib diperhitungkan oleh perusahaan untuk dibayarkan kepada para pekerjanya setiap tahun. Dasar hukum pemberian THR tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 menentukan bahwa pekerja yang dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya adalah pekerja dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan : (masa kerja /12 x 1 (satu) bulan upah)

Meski demikian, banyak perusahaan yang memiliki ketentuan masing-masing seperti memberikan THR sebanyak dua kali gaji pokok ataupun satu setengah kali gaji pokok, hal ini diizinkan asalkan jumlah THR tidak kurang jumlahnya dari yang telah ditentukan oleh permenaker.

Cara Menghitung THR Untuk Pekerja Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 bulan
Menurut ketentuan permenaker, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebesar 1 x upah per bulan. Lalu bagaimana jika perbulannya pekerja tidak hanya mendapatkan upah namun juga tunjangan tetap dan tidak tetap?

Misalkan seorang pekerja telah bekerja selama tiga tahun, memiliki gaji pokok sebesar Rp.5 juta rupiah dengan Tunjangan Kemahalan sebesar Rp.1,5 juta per bulannya. Ia juga menerima tunjangan makan sebesar Rp.100 ribu satu hari, tunjangan telekomunikasi sebesar Rp.250 ribu per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar Rp.100 ribu per hari, maka berapa THR yang akan diterimanya?

Sesuai ketentuan, maka THR yang wajib dibayarkan adalah sebesar upah tetap per bulannya. Dalam kasus di atas maka komponen ini meliputi :

Gaji Pokok : Rp.5 juta
Tunjangan Kemahalan : Rp.1,5 juta
Tunjangan Telekomunikasi : Rp.250 ribu
Sehingga besaran THR adalah sebesar = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= Rp.5 juta + Rp.1,5 juta + Rp.250 ribu = Rp.6.750.000

Sedangkan komponen Tunjangan makan dan tunjangan transportasi karena sifatnya situasional yang dibayarkan sesuai jumlah hari dimana karyawan masuk bekerja, maka tunjangan ini dapat diabaikan dalam penghitungan THR.
Cara Menghitung THR Untuk Pekerja Dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Misalkan seorang pekerja memiliki gaji pokok sebesar Rp.5 juta rupiah dengan Tunjangan Kemahalan sebesar Rp.1,5 juta per bulannya. Ia juga menerima tunjangan makan sebesar Rp.100 ribu satu hari, tunjangan telekomunikasi sebesar Rp.250 ribu per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar Rp.100 ribu per hari. Namun pekerja ini baru bekerja selama 9 bulan. Maka berapa THR yang akan diterimanya?

Berdasarkan ketentuan permenaker, Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan : (masa kerja /12 x 1 (satu) bulan upah)

Maka perhitungan menjadi :

THR = (masa kerja)x1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
= (9 bulan / 12 bulan) x 1 bulan (Rp.5 juta + Rp1,5 juta + Rp.250 ribu)
= 0.75 x 1 bulan (Rp.6.750.000)
THR = Rp.5.062.500

Sehingga karena masa kerja yang belum genap satu tahun, sang pekerja tetap mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalaninya.

Sanksi Bagi Perusahaan jika Tidak Memenuhi Kewajiban Pemberian THR
Karena membayar Tunjangan Hari Raya adalah wajib bagi setiap perusahaan, maka bagi perusahaan yang terlambat maupun tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pemberian THR atau biasanya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan.

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR bagi karyawannya juga dikenakan sanksi administratif, yaitu :

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan Kegiatan Usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
  4. Pembekuan Kegiatan usaha

Yang patut diketahui oleh setiap pekerja adalah Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Jika terjadi perselisihan mengenai perhitungan dan pemberian THR, maka pekerja disarankan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan.

Namun bila cara ini tidak membuahkan hasil, maka anda dapat melakukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memediasi permasalahan anda dan perusahaan. Namun jika mediasi gagal, anda bisa menempuh jalur hukum melalui Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang tunjangan hari raya dan cara perhitungannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perhitungan THR Karyawan (Tunjangan Hari Raya)
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama


Bagikan Ke Teman Anda